Berita / Nusantara /
KADIN Minta Penetapan Harga Sawit Ditinjau Kembali
TPHP Bengkulu: Pabrik di Sini Sulit Kerjasama
Bengkulu, elaeis.co - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Bengkulu Marwan S Ramis meminta penetapan harga sawit bulan Mei-Juni 2022 ditinjau kembali.
Sebelumnya, pada Selasa (17/5) kemarin, pemerintah daerah setempat telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) untuk bulan Mei-Juni 2022 sebesar Rp 2.675 per kilogram.
"Selaku pemerhati sawit di Provinsi Bengkulu, kita meminta agar penetapan harga TBS di periode itu ditinjau kembali. Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu tidak bisa menentukan harga TBS hanya dengan perbandingan harga bulan lalu," kata dia kepada elaeis.co, kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan menjelaskan, idealnya setiap minggu harga sawit di Bengkulu harus dilakukan evaluasi.
Namun, lantaran peraturan di daerah tersebut minimal satu bulan sekali penetapan harga sawit, maka harga bulan lalu menjadi acuan untuk harga periode Mei-Juni 2022.
Ricky mengatakan, penetapan harga sebulan sekali itu pun masih mengalami kesulitan karena masih banyak perusahaan di daerah tersebut tidak menyerahkan invoice-nya.
“Idealnya penetapan harga TBS dilakukan satu minggu sekali tetapi untuk Provinsi Bengkulu kita lakukan satu bulan sekali. Itu pun kita masih kesulitan mendapatkan invoice dari perusahaan. Padahal kita sudah mengirimkan surat ke PKS agar memberikan invoice per bulannya. Namun, ada perusahaan yang tak menggubrisnya,” kata dia.
Dari 30 perusahaan penghasil Crude Palm Oil (CPO) di Provinsi Bengkulu, hanya 3 pabrik yang menyerahkan invoice-nya setiap bulan dan itu menjadi acuan dalam penetapan harga sawit setiap bulannya.
"Perusahaan yang paling sulit minta invoice-nya, yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Dari 30 PKS di Provinsi Bengkulu, hanya 3 PKS yang menyerahkan invoice setiap bulannya," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :