https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Truk CPO Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten, ini Maksudnya

Truk CPO Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten, ini Maksudnya

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, melakukan cek fisik proyek pembangunan jalan. Foto: Pemkab Bengkulu Utara.


Arga Makmur, elaeis.co - Pastikan semuanya berjalan dengan baik dan lancar, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, keliling melakukan cek fisik proyek pembangunan jalan.

Pemantauan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kerkap hingga ke Kecamatan Putri Hijau. Salah satunya jalan D4 — Gembung Raya yang selama 40 tahun terakhir belum tersentuh aspal.

"Dinas PUPR Bengkulu Utara mulai pengaspalannya secara bertahap mulai dari tahun 2018 dan akan diteruskan melalui dana DAK 2023,” terangnya melalui keterangan resmi Pemkab Bengkulu Utara.

Titik lain yang didatanginya yakni ruas ke 3 Jalan Air Sabai – Air Pandan. "Saya berharap, melalui Dinas PUPR Bengkulu Utara, ruas jalan ini akan tuntas pengerjaannya dan terhubung ke ruas jalan nasional di masa kepemimpinan saya," tukasnya.

Dia mengingatkan agar dinas terkait memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan pengangkut sawit dan produk turunannya serta kendaraan berat lainnya di sepanjang jalan kabupaten.

"Semua truk CPO tidak boleh melawati jalan kabupaten karena kapasitas muatan truk CPO tidak sesuai dengan kelas jalan," jelasnya.

"Pembangunan apapun itu, manfaatnya harus bisa dirasakan banyak orang dan bisa bertahan lama," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemantauan yang dilakuka  bertujuan agar pembangunan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara bisa sempurna dan tak asal dalam pengerjaannya.

“Dari yang kami pantau, untuk progres pekerjaan tetap berjalan walaupun ini musim hujan, sebagian pekerjaan bahkan sudah selesai,” ucapnya. 
 

Komentar Via Facebook :