Berita / Sumatera /
Truk ODOL Pengangkut Sawit Bakal Disikat
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) bermuatan kelapa sawit. Belakangan ini truk sawit banyak beroperasi pada malam hari.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengatakan, rata-rata truk ODOL yang dijumpai di Kota Bengkulu berasal dari daerah lain.
"Dishub bersama pihak kepolisian akan menindak truk muatan kelapa sawit yang sudah dimodifikasi ini agar ukurannya kembali sesuai standar," katanya, Jumat (24/2).
Dia menegaskan, berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang memodifikasi kendaraan menjadi kategori ODOL dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurutnya, kendaraan ODOL yang membawa muatan kelapa sawit berpotensi merusak infrastruktur jalan raya. Hal ini disebabkan oleh beban muatan yang berlebihan dan melebihi batas kapasitas kendaraan.
Selain itu, ODOL juga membahayakan pengguna jalan lain. "Karena kendaraan tidak stabil dan sulit untuk dikendalikan," tukasnya.
Menurut Hendri, penindakan terhadap truk ODOL pengangkut kelapa sawit akan dilakukan secara rutin bersama kepolisian.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi dan pemilik kendaraan ODOL. Ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah pengeluaran untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat beban muatan kendaraan yang berlebihan," sebutnya.
"Masyarakat diharapkan dapat membantu dengan memberikan informasi jika menemukan kendaraan ODOL yang lolos dari pantauan," tambahnya.
Komentar Via Facebook :