https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tujuh Penyidik Beberkan Temuannya di Sidang Kasus Korupsi Duta Palma

Tujuh Penyidik Beberkan Temuannya di Sidang Kasus Korupsi Duta Palma

Tujuh penyidik beberkan temuannya di sidang kasus korupsi Duta Palma. (Ist)


Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus korupsi yang menjerat PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Sidang yang digelar, Rabu (9/11) kemarin, diagendakan untuk pemeriksaan saksi untuk terdakwa David Fernando Simanjuntak yang merupakan penasehat hukum salah atau anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Dalam kasus ini, David didakwa karena diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. 

Tujuh penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dipersidangan yakni Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Freddy R Hendrawan, Coki Felani dan Dwiyana Indra Kurniawan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan para saksi.
 
"Bahwa dalam pelaksanaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada tingkat penyidikan umum, belum ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan," ungkapnya, Kamis (10/11).

Kemudian, ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999 - 2008 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group. 

Saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani, terdakwa David Fernando Simanjuntak merupakan saksi dalam berita acara penyitaan. 

Kemudian dalam proses penyidikan setelah adanya penetapan tersangka, penyidikan masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk dalam hal tindakan pengamanan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 1 huruf a yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN dalam hal ini PTPN V. 

"Dalam tindakan penyidikan tersebut, terjadi penghalangan atau merintangi oleh security atau satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V," ujarnya. 

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Ketut, saksi menyebutkan bahwa tindakan security atau satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari terdakwa David Fernando Simanjuntak selaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.  

"Akibat tindakan menghalangi penyidikan tersebut, penyidik tidak dapat memperoleh informasi misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana," ujarnya.

Komentar Via Facebook :