https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tukang Bubur Langgar PPKM Daurat Didenda Rp5 Juta

Tukang Bubur Langgar PPKM Daurat Didenda Rp5 Juta

Ilustrasi.net


Jakarta, Elaeis.co - Seorang penjual bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama bernama Sawa Hidayat (28) didenda Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. Denda tersebut merupakan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dalam sidang pada Selasa hari ini (6/7), majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar PPKM Darurat.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," kata hakim Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual, Selasa (6/7). Dilansir CNN Indonesia.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan nomor perkara 7/Pid.C/2021/PN Tsm tersebut digelar di halaman Sekretariat Daerah Tasikmalaya. Selain terdakwa, saksi Endang Uloh (42) yang juga pemilik bubur ayam di kawasan Galunggung, turut dihadirkan.

Diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur menyatakan terdakwa menyalahi aturan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).

 

Kakak terdakwa sekaligus pemilik bubur ayam, Endang Uloh merasa keberatan dengan vonis denda dari hakim sebesar Rp5 juta.

"Ya berat bagi saya. Kalau dendanya Rp1 juta atau Rp2 juta saya masih sanggup. Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim," kata dia.

 

Warung bubur ayam milik Endang diketahui terjaring razia Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin (5/7) malam lalu. Pada saat itu, berdasarkan keterangan terdakwa Sawa, memang ada pengunjung yang memaksa untuk makan di tempat.

"Ya saya tahu ada PPKM darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan di tempat, padahal sudah dikasih tahu," ujar Endang.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menuturkan, sidang tipiring dihadiri sejumlah pelanggar PPKM darurat. Sanksi yang diberikan agar memberikan efek jera dan diharapkan menaati masa pembatasan darurat.

"Sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan pada Selasa dan Kamis dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota," ujarnya.

 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :