Berita / Sumatera /
Tumpang Tindih dengan HTI, Petani Sawit Berjuang Pertahankan Lahan
Rengat, elaeis.co - Dua kelompok tani (poktan) kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terus berjuang mempertahankan garapannya yang mengalami tumpang tindih dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI).
Poktan Lubuk Tani Makmur Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, bersengketa dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI), dan Poktan Talang Permai di Desa Tujuh Buah Anak Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, dengan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI).
Para petani telah mengadukan masalah tersebut kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan harapan bisa memperoleh hak sepenuhnya atas lahan tersebut. Dalam UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) diatur, kalau lahan masyarakat itu ditanami sawit tidak lebih dari 5 hektar untuk masing-masing orang maka bisa diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
Poktan Lubuk Tani Makmur telah mengajukan permohonan ke UPT KPH Sorek yang berada di Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (7/3/22). Sedangkan Poktan Talang Permai mendaftar ke UPT KPH Rengat.
Turiman, Ketua Poktan Lubuk Tani Makmur berharap semoga dengan jalur ini ada titik temu penyelesaian supaya kebun sawit tidak terus diganggu oleh pihak perusahaan.
Hal serupa juga disampaikan Santino Samosir, Ketua Koperasi Talang Permai. "Pasalnya, selama lebih dari 14 tahun para petani menangis karena kebun sawitnya diklaim masuk dalam izin perusahaan yang bergerak di perkebunan akasia," terangnya kepada elaeis.co pada Selasa (8/3/22).
Terpisah, Dewi Handayani sebagai Kepala UPT KPH Sorek saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal membentuk tim untuk turun ke lapangan mengecek luas areal kebun sawit yang terlanjur tertanam. "Ini bentuk tindak lanjut atas berkas permohonan petani tersebut," katanya.
Komentar Via Facebook :