https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tuntut Kebun Plasma, Masyarakat Duduki Areal Perusahaan

Tuntut Kebun Plasma, Masyarakat Duduki Areal Perusahaan

Warga dari 9 desa menduduki kebun sawit PT Dasa Anugerah Sejati. Foto: Ist.


Jambi, elaeis.co - Masyarakat dari 9 desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, kompak menduduki areal kebun sawit PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Senin 6 Juni 2022. 

Kordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Jambi selaku pendamping masyarakat 9 desa, Christian Napitupulu, mengatakan, masyarakat melakukan aksi karena anak usaha Asian Agri tersebut dinilai telah mengabaikan tanggung jawabnya.

Hampir 29 tahun setelah mendapat izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU), PT DAS dinilai tak berkontribusi signifikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasinya.

Menurutnya, salah satu yang jadi tuntutan masyarakat adalah realisasi kebun plasma 20% dari areal HGU perusahaan. Sampai saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan tanggung jawab tersebut.

"Harus ada agenda bersama antara perusahaan, Pemkab Tanjung Jabung Barat dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik sampai ke tingkat Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk jaminan penyelesaian sesuai dengan Surat Menteri Agraria Nomor 11/SE-HK.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat," katanya.

Pendamping masyarakat lainya yang juga Kepala Perwakilan IHCS Jambi, Ahmad Azhari, juga mendesak pemda mengambil tindakan karena eskalasi konflik antara kedua belah pihak semakin menguat.

"Saatnya Bupati Tanjung Jabung Barat mengambil keputusan eksekutorial, langkah terukur, dan menentukan agenda verifikatif serta kordinasi vertikal agar tidak berlarut lagi. Jika tidak, ini bisa berdampak massif pada pelanggaran HAM serius dan kerugian yang sulit diprediksi," dia mengingatkan.

Sampai saat ini aksi pendudukan lahan PT DAS oleh masyarakat 9 desa masih berlanjut. Belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan.

 

Komentar Via Facebook :