Berita / Sumatera /
Tuntut Kebun Plasma, Warga Dua Desa Kerap Diintimidasi
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, seakan tak ada habisnya. Pemicunya kebanyakan karena hak masyarakat yang berada di sekitar perusahaan diabaikan.
Yang teranyar adalah konflik antara PT Subur Arum Makmur (SAM), anak usaha Surya Dumai Group, dengan masyarakat Desa Teluk Sono dan Sinama Ninik, Kecamatan Bonai Darussalam.
Menurut versi masyarakat, tidak kurang 2.660 hektare lahan telah dikuasai secara paksa oleh perusahaan itu. Jika masyarakat dua desa yang berbatasan langsung dengan PT SAM ini menuntut haknya, perusahaan menurunkan orang bayaran untuk menakut-nakuti.
"Kami kerap diintimidasi oleh pihak perusahaan. Kalau kami menuntut hak, mereka selalu berkilah bahkan menempatkan banyak orang dari luar daerah untuk mem-back up perusahaan. Keadilan seolah-olah hanya milik perusahaan," kata Rin, salah satu warga Desa Teluk Sono, kepada elaeis.co, Selasa (7/6).
Kemarin puluhan perwakilan dua desa itu diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Rohul. Pihak PT SAM juga diundang, tapi tidak ada yang hadir.
"Kemarin kami datang ke DPRD Rohul untuk mediasi dengan pihak PT SAM. Karena tak ada wakil dari perusahaan yang datang, akhirnya tidak ada kesimpulan atau hasil RDP itu. Nah beginilah salah satu bentuk kezaliman perusahaan terhadap kami," bebernya.
Menurutnya, sudah bertahun-tahun masyarakat dua desa itu menuntut hak 20 persen kebun plasma dari perusahaan. Namun belum berbuah hasil. Masyarakat kecewa pada pemerintah karena seolah tidak menanggapi serius persoalan tersebut.
"Kalaulah pemerintah serius, pasti kami dimudahkan dalam mendapatkan hak sebagai pemilik ulayat. Apalagi yang berbatasan langsung dengan perusahaan. Tapi pemerintah daerah seolah pro perusahaan," sebutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait tuntutan masyarakat dua desa tersebut.
Komentar Via Facebook :