Berita / Serba-Serbi /
Uang Kampus Hilang Rp 4 M, Bendahara Yayasan di Rohul Diperiksa Polisi
Pekanbaru, Elaeis.co - Kepolisian Daerah Riau saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Yayasan ini mendanai kampus Universitas Pasir Pengaraian, untuk pendidikan di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Direktorat Reskrimum Polda Riau memanggil AA selaku bendahara YPRH tersebut untuk dimintai keterangan. Total dana yang hilang dari yayasan itu sebanyak Rp 4 miliar.
Direktur Reserse Krimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus dugaan penggelapan itu masih diselidiki. Langkah awal, mereka memeriksa bendahara selaku pemegang uang yayasan.
"Hari ini kita undang bendaharanya. Kita mintai keterangan dalam dugaan penggelapan dalam jabatan yayasan itu," ujar Teddy, Selasa (23/3).
Teddy menyebutkan, AA memenuhi pemanggilan petugas kepolisan tersebut. Saat ini, Afrizal sedang dimintai keterangannya.
"Dia datang. (Pemeriksaan) belum selesai," kata Teddy.
Untuk diketahui, YPRH diketuai oleh HS tokoh masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu. Yayasan ini menaungi Universitas Pasir Pengaraian (UPP). Dimana, kasus ini merupakan dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa UPP.
Berdasarkan data transaksi dari rekening yayasan YPRH di Bank Mandiri, dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, pemilik yayasan diduga bekerjasama dengan bendahara, telah melakukan tarik tunai dan transfer.
Atas dugaan penggelapan ini, sebelumnya, sejumlah mahasiswa UPP sempat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejati Riau pada 2020 lalu. Kala itu, massa meminta Kejati Riau mengusut dugaan penggelapan uang yayasan itu.
"Kami mendukung Kejati Riau atas komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu serta mendesak Kejati untuk memeriksa Ketua dan Bendahara YPRH," ucap Korlap UPP, Raden Subakti kala itu.
Raden berjanji akan mengawal perjalanan kasus tersebut hingga tuntas. "Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga mendapatkan keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," jelasnya.
Komentar Via Facebook :