https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Benarkah?

Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Benarkah?

Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000. Padahal tidak bisa.


Jakarta, Elaeis.co - Sebuah video mengenai uang koin Rp 500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000, viral di media sosial TikTok.

Adapun unggahan tersebut dibagikan netizen TikTok akun @arumhajj.

Dalam video yang ia unggah pihaknya sembari melampirkan sebuah video, di mana terlihat  potongan tangkapan layar pemberitaan dengan judul:

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia.

Adapun dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.

Hingga kini, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan.

Saat dihubungi, Junanto menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp 750.000.

Ia menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.

Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.

Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.

Uang Rupiah Khusus

Untuk diketahui, Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.

Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.

Adapun dikutip dari Kompas.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.

Berikut URK yang ditarik oleh Bank BI:

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Kompas.com

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :