Berita / Pasar /
Undang Aspek-PIR, KPPU Dalami Soal PKS Berondolan di Sumut
MEDAN, elaeis.co - Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) berondolan ternyata memantik minat dan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalaminya.
Hal tersebut dibuktikan dengan kegiatan diskusi mendalam yang digelar KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian utara (Sumbagut) belum lama ini.
Kegiatan itu digelar di kantor KPPU Kanwil I Sumbagut di Jalan Gatot Subroto, Medan, dan mengundang Syarifuddin Sirait, seorang petani sawit dari Kabupaten Asahan.
Syarifuddin Sirait juga diketahui sebagai Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Indonesia cabang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi, Pak Syarifuddin Sirait ini pembicara tunggal. Diskusi kami dan beliau dilangsungkan pada akhir pekan kemarin, Jumat, 9 Agustus 2024, di ruang pertemuan KPPU," ungkap Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas.
Kepada elaeis.co di Medan, Senin (12/8/2024) siang, Ridho bilang dalam diskusi itu ia tidak sendirian, melainkan didampingi oleh dua pejabat KPPU Kanwil I, yaitu Shobi Kurnia dan Chintya Mayangzari.
Baca juga: GAPKI Hadirkan Lomba Produktivitas Kebun, Aspek-PIR Dorong Petani Ikut Berpartisipasi
Ia mengungkapkan, diskusi tersebut dilaksanakan dalam rangka kajian terkait dengan persaingan di sektor pengolahan kelapa sawit.
"Khususnya dampat dari kehadiran PKS mini atau juga dampak dari keberadaan PKS berondolan," ucapnya.
Pihaknya melihat kehadiran PKS berondolan mengakibatkan pangsa pasar dalam industri pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit semakin terbagi.
"Jika sebelumnya hanya dikuasai oleh PKS berskala besar, namun sekarang untuk TBS dan berondolan bisa diolah oleh PKS mini," beber Ridho Pamungkas.
Dari sisi persaingan, pihaknya melihat para pelaku usaha akan saling bersaing satu sama lain pada pasar bersangkutan yang sama.
"Dalam hal inilah kami dari KPPU masih mengkaji apakah PKS besar dan PKS mini berada pada pasar bersangkutan yang sama," ucapnya.
Di sisi yang lain, pihaknya mencatat ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) kepada kepala daerah beberapa waktu yang lalu.
Kata dia, dalam surat Ditjenbun Nomor: 245/KB.401/E/03/2024 itu ditegaskan bahwa PKS wajib terintegerasi dengan perkebunan kelapa sawit.
Dengan SE ini, Ridho mengatakan kehadiran PKS mini dapat dianggap melanggar kebijakan karena tidak terintegrasi atau memiliki kemitraan dengan pekebun.
Bahwa sejauh ini pihaknya melihat belum efektif proses pengawasan dari Ditjenbun terkait surat edaran untuk menertibkan masalah yang sedang terjadi di lapangan.
"Bahwa PKS mini dapat dibentuk dengan hanya dengan modal kurang lebih Rp 2,5 miliar dengan rata rata kapasitas mesin minimal yaitu 20 ton per hari," ujarnya.
Baca juga: Sepanjang 2024, Tercatat 4.130 Hektar Kebun Sawit Aspek-PIR Diajukan PSR di Jambi
"Dari sisi perizinan, pendirian PKS mini juga sangat mudah, yaitu dari Dinas UMKM kabupaten maupun kota," ucap Ridho Pamungkas.
Sementara itu secara terpisah, Syarifuddin Sirait mengakui adanya diskusi dengan pihak KPPU Kanwil I Sumbagut.
Dirinya pun mengaku menjelaskan apa yang dirasakan oleh para petani sawit seperti dirinya terkait keberadaan PKS berondolan, PKS konvensional, yaitu PKS dengan kebun sawit, serta PKS tanpa kebun.
Ia menjelaskan kalau keberadaan PKS berondolan sering membuat petani sawit tergoda karena harganya untuk setiap kilogram jauh lebih tinggi, lebih dari 50 persen, bila dibandingkan dengan harga TBS.
Sementara itu PKS tanpa kebun atau PKS konvensipnal, kata petani sawit asal Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ini diakui atau tidak memang membuat pemilik PKS berskala besar menjadi meradang.
Baca juga: Ciptakan Petani Berpengalaman dan Berwawasan, Aspek-PIR Kalbar Resmikan Kebun Edukasi
"Tetapi di saat yang sama keberadaan PKS tanpa kebun dirasa oleh petani swadaya dapat memutus kekuasaan PKS skala besar dalam penentuan harga pembelian TBS produksi petani sawit," ujarnya.
"Harga TBS yang ditawarkan PKS tanpa kebun sering jauh lebih menggoda petani sawit ketimbang harga TBS di PKS konvensional," kata Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepatan Ambar ini.
Dia berharap diskusi dengan KPPU Kanwil I Sumbagut beberapa waktu yang lalu dapat berlanjut dengan sebuah implementasi yang membuat keberadaan petani sawit menjadi terlindungi dan kesejateraannya meningkat.
Komentar Via Facebook :