Berita / Sumatera /
Upah Buruh Perkebunan Sawit di Bengkulu Jauh di Bawah Standar
Bengkulu, elaeis.co - Upah buruh perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Ini karena rata-rata upah buruh sawit masih berada di bawah angka Rp 2 juta per bulan. Kondisi ini mengundang keprihatinan serikat pekerja di daerah tersebut.
Upah minimum yang berlaku di Provinsi Bengkulu adalah Rp 2.418.280. Jika dilihat per kabupaten, upah minimum tertinggi ditetapkan oleh Kabupaten Mukomuko, yakni Rp 2.715.839. Disusul Kota Bengkulu sebesar Rp 2.494.915, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.494.915, Kepahiang Rp 2.418.280, Rejang Lebong Rp 2.418.280, Lebong Rp 2.418.280, Bengkulu Utara Rp 2.418.280, Seluma Rp 2.418.280, Bengkulu Selatan Rp 2.418.280, dan Kabupaten Kaur Rp 2.418.280.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, mengaku miris dengan rendahnya upah buruh kebun sawit di daerah itu. Dia menekankan pentingnya peningkatan upah bagi buruh perkebunan kelapa sawit.
"Upah buruh kebun sawit di bawah kebutuhan hidup layak. Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus segera meningkatkan upah yang diberikan kepada buruhnya agar mencapai tingkat layak," katanya, Selasa (24/10).
Menurutnya, kalangan buruh perkebunan kelapa sawit Bengkulu selama ini resah dengan penghasilan mereka. Dengan upah di bawah Rp 2 juta per bulan, banyak buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari keluarga mereka. Seperti makanan, pendidikan, dan jaminan kesehatan.
"Masalahnya, perusahaan sawit itu kaya, perkebunan kelapa sawit adalah salah satu sektor ekonomi utama di Bengkulu. Tapi kenapa perusahaan sawit memberi upah buruhnya di bawah standar? Ini yang membuat kita miris," tandasnya.
Menurutnya, buruh dan serikat pekerja di Bengkulu telah melakukan serangkaian protes dan mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah yang layak. "Buruh sudah menyuarakan aspirasi terkait hak mereka ke perusahaan, tapi kebanyakan aspirasi tersebut tidak didengar," sesalnya.
"Pemerintah daerah harus tegas terkait masalah pengupahan ini, tegakkan aturan tentang upah minimum, jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan membuat buruh menderita," tambahnya.
Komentar Via Facebook :