Berita / Serba-Serbi /
Urus Legalitasnya, Masyarakat Bisa Kuasai Tanah Ulayat
Pekanbaru, Elaeis.co - Konflik lahan di berbagai daerah di Riau belum terselesaikan. DPRD Riau mencatat ada sekitar 185 kasus sengketa lahan yang umumnya melibatkan masyarakat adat.
Menanggapi hal ini, guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr Riadi Asra Rahmad SH MH menyebutkan, pemerintah telah memberikan jalan keluar penyelesaian sengketa lahan, salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Menurutnya, UUCK sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat adat terkait legalitas lahan.
"Semangat pemerintah untuk kesejahteraan rakyat itu tinggi, salah satunya lewat UUCK. Tapi UUCK ini banyak sudut pandang, tergantung bagaimana kita mengartikannya. Khusus dengan ulayat, itu jelas sangat berpihak kepada masyarakat adat," kata Riadi kepada Elaeis.co, baru-baru ini.
Berpedoman pada UUCK, jelas Riadi, masyarakat adat dapat mengurus legalitas kepemilikan tanah ulayat yang diakui pemerintah. Dengan demikian, hak kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat jadi semakin kuat.
"Kalau anda ingin memiliki tanah ulayat, urus suratnya," katanya.
Saat UUCK belum diterapkan, ujarnya, masyarakat adat yang ingin membuka kebun ataupun menggunakan lahan ulayat yang masuk dalam kawasan hutan akan dikenakan pidana sesuai dengan UU 41 tahun 1999. Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Tapi dengan UUCK, tidak ada lagi. Artinya ini menguntungkan masyarakat. Tapi buktikan kepemilikan ulayat itu dulu, artinya harus bersinergi dengan negara," bebernya.
"Ini makanya kenapa waktu awal penerapan UUCK, banyak perusahaan menolak. Karena kalau hutan sudah diserahkan kepada masyarakat adat, maka hutan produksi yang dikelola perusahaan tidak ada lagi," tukasnya.
Komentar Via Facebook :