Berita / Nusantara /
Urus Surat Tanah Makin Gampang, Tak Perlu Datang ke Kantor Pertanahan
Gunung Tua, elaeis.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini sosialisasi berlangsung di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta mendukung percepatan program PTSL yang sedang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pada kesempatan ini turut dilakukan penyerahan sertifikat hasil program PTSL kepada perwakilan 10 masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Ongku Palit Hasibuan mengatakan, program PTSL dilaksanakan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Untuk itu, Komisi II DPR RI ikut mendorong dan mengawasi keberhasilan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar.
"Sangat dibutuhkan bantuan dari masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, maupun pemerintah kabupaten untuk terus mendorong keberhasilan program PTSL ini," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Kementerian ATR/BPN.
Dengan PTSL, tanah milik petani sawit, areal persawahan, dan ladang milik masyarakat, dapat didaftarkan secara mandiri oleh pihak yang berkepentingan/pemohon/pemilik dengan memperhatikan perolehan tanahnya sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dan status yang diperoleh clear & clean.
Dia menjelaskan, PTSL bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Penyertifikatan tanah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Sertifikat juga menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa sertifikasi tanah akan membuka akses ke perbankan. "Masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal usaha dan berguna untuk meningkatkan kesejahteraan hidup," ujarnya.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Indera Imanuddin juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjalankan transformasi digital sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan menanyakan layanan pertanahan.
"Sudah ada aplikasi yang menunjang hal tersebut. Salah satu inovasi yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN adalah aplikasi Sentuh Tanahku dan Loketku yang mana dengan fitur ini masyarakat lebih mudah dan gampang dalam mengurus terkait pertanahan. Ini adalah salah satu upaya pemerintah hadir mempermudah pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Komentar Via Facebook :