Berita / Nasional /
Usai Digodok, UMP Riau 2023 Ditetapkan Rp 3,1 Juta
Pekanbaru, elaeis.co - Pemprov Riau akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.191.662,53 pada Kamis (24/11).
Melalui sidang dewan pengupahan, UMP Riau 2023 ditetapkan naik sebesar 8,61 persen atau Rp 253.098,52 dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu, UMP Riau Rp2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
"Sudah kita tetapkan UMP Riau tahun 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp Rp 3.191.662,53," kata Imron.
Setelah ditetapkan, Disnakertrans akan segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 ini ke Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
Selanjutnya, setelah SK keluar, akan diedarkan ke kabupaten/kota untuk dijadikan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
"Paling lama tanggal 28 November SK-nya sudah disahkan. Jadi UMP ini nanti akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK," pungkasnya.
Untuk diketahui, UMP Riau 2023 sebelumnya sudah ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11) lalu. Namun, hasil penetapan itu dibatalkan.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan saat itu, UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.105.710 atau mengalami kenaikan sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya, Rp2.938.564.
Pembatalan dilakukan saat itu karena perubahan regulasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah melakukan rapat bersama guna membahas aturan baru penetapan UMP 2023.
Ternyata, regulasi baru itu menguntungkan bagi para pekerja di Riau. Sebab dari hasil penetapan sebelumnya, kenaikan UMP Riau 2023 hanya 5,96 persen. Setelah mengacu pada regulasi baru, UMP Riau 2023 ditetapkan naik sebesar 8,61 persen.
Komentar Via Facebook :