Berita / Sumatera /
Usul PSR Poktan Ditolak, Dinasnya Kurang Update?
Pekanbaru, Elaeis.co - Usulan mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang diajukan oleh kelompok tani (poktan) di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, ditolak oleh Dinas Perkebunan (disbun) Siak. Alasannya, luas lahan yang diajukan untuk replanting kurang.
21 anggota poktan tersebut mengajukan replanting kebun sawit seluas 42 hektar, tapi Disbun Siak menyebutkan luas lahan minimal yang bisa diajukan adalah 50 hektar.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Percepatan PSR DPW APKASINDO Provinsi Riau, Eko Jaya SP MSi CAPO, mengatakan, syarat minimal yang bisa ikut PSR sebenarnya sudah direvisi. “Luas lahan minimal 50 hektar itu merupakan persyaratan lama. Saat ini minimal 20 kepala keluarga atau anggota kelompok saja sudah cukup,” katanya kepada Elaeis.co, Selasa (14/12).
“Jadi tidak mutlak harus 50 hektar. Harusnya tidak ada kendala,” tambahnya.
Menurutnya, Disbun Riau juga pernah menerima usul PSR dengan luas lahan di bawah 50 hektar. “Dengan catatan cukup 20 KK,” katanya.
“Belum lama ini Dirjenbun Kementan juga sudah menerbitkan rekomtek untuk Kelompok Tani Sido Mulyo, luas lahannya tidak mencapai 50 hektar,” imbuhnya.
Auditor ISPO yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Riau itu menduga, usul PSR kemungkinan ditolak karena ada persyaratan lain yang belum terpenuhi atau belum dapat disiapkan oleh anggota poktan.
“Kalau memang ada persyaratan yang kurang, kami siap memfasilitasi dan membantu melengkapi kekurangan dokumen poktan tersebut,” katanya.
Menurutnya, Disbun Riau sudah berusaha keras mengejar capaian PSR Riau dan selalu berbenah agar pesertanya terus bertambah. “Kami dari APKASINDO juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Pak Sugianto, yang sangat peduli terhadap percepatan PSR. Mohon tetap dimonitor serta menggalang dukungan dari Komisi II DPRD Riau,” tukasnya.
Komentar Via Facebook :