Berita / Nusantara /
Usut Dugaan Kartel, Produsen dan Distributor Migor Mau Diperiksa
Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat akan mengusut dugaan adanya kartel dalam perdagangan minyak goreng (migor) sehingga harganya terus naik.
"KPPU sudah membentuk sejumlah tim berdasarkan wilayah penyelidikan. Nah, dari Kanwil Sumatera bagian Utara (Sumbagut) yang meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri, ada dua penyelidik kita yang akan bergabung dengan Tim Penyelidik KPPU Pusat," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagut, Ridho Pamungkas, kepada elaeis co, Senin (31/1/2022) pagi.
Kata dia, seluruh tim penyelidik itu dibentuk Rabu pekan lalu dan saat ini sedang melakukan penyelidikan ke berbagai industri dan distributor migor.
Salah satu dasar yang membuat KPPU melakukan penyelidikan adalah adanya integrasi kepemilikan industri sawit dari hulu ke hilir, mulai dari perkebunan sawit sampai industri pengolahan minyak sawit.
Integrasi industri sawit yang dikuasai oleh segelintir perusahaan sawit itu, ujar Ridho, memunculkan dugaan adanya praktek oligopoli atau penguasaan pasar di industri migor.
Untuk Sumbagut sendiri, Ridho memastikan KPPU akan mulai melakukan pemanggilan terhadap produsen dan distributor migor dalam waktu dekat ini sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
“Umumnya produsen dan distributor migor yang dipanggil adalah yang berbasis di Sumatera Utara,” katanya.
"Kalau yang Aceh atau Riau, misalnya, setelah kami lihat secara mendalam, ternyata menjadi lokasi perkebunan saja, bukan lokasi industri pengolahan produk turunan sawit. Nah, produsen migornya ada di Sumut. Itu sebabnya yang di Sumut yang kita panggil," tambahnya.
Ia enggan menyebutkan nama produsen dan distributor migor yang akan dipanggil KPPU Kanwil Sumbagut. Namun ia memastikan proses pemanggilan akan dilaksanakan pekan depan dan dilakukan secara tertutup.
"Kan masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah memasuki persidangan pasti akan kami lakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Komentar Via Facebook :