Berita / Lingkungan /
UU Cipta Kerja Inskontitusional, Begini Tanggapan WALHI
Pekanbaru, Elaeis.co - Mahkamah Kontitusi Kamis (21/11) lalu memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
Perihal itu tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Poin penting dalam sidang putusan itu Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja yakni UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional.
Namun dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan ini maka MK menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstusional Bersyarat.
Lantaran MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU.
Kemudian para pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. UU CK harus patuh terhdap proses pembentukan UU. Sementara jika tidak dilakukan perbaikan maka dinyatakan Inkonstitusional secara permanen.
Selanjutnya, apabila dalam dua tahun tidak dapat menyelesai perbaikan, maka UU atau pasal atau materi muatan yang telah dicabut oleh UU CK kembali berlaku. Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UUCK selama proses perbaikan.
Terakhir, MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibuslaw yang mempunyai sifat kekhususan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring mengatakan sesuatu yang inkonstitusional sudah pasti merugikan rakyat dan lingkungan hidup.
"Jadi alasan MK menyatakan UUCK tetap berlaku secara inkonstitusional sama artinya merugikan hak konstitusional rakyat paling tidak selama 2 tahun," ujar pria yang akrap disapa Boy tersebut kepada Elaeis.co, Jumat (03/12).
Lanjut Boy, MK seharusnya menjaga konstitusi bukan malah membiarkan dan melanggengkan produk hukum inkonstitusional. Buka hanya itu, amar putusan yang menyatakan menangguhkan segala tindakan dan kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas, menurut Boy merupakan sebuah tindakan sia-sia. Bahkan berpotensi melanggengkan praktik inkonstitusional terus berlangsung.
"Karena, norma UUCK tetap berlaku. Hal ini satu sisi menguntungkan investasi kotor, karenan praktik-praktik pemutihan kawasan hutan, dekriminalisasi dan pengapusan pertanggungjawaban pidana terhadap praktik illegal tetap berlanjut dan tidak dapat diproses melaui pendekatan hukum pidana," tandasnya.
Komentar Via Facebook :