Berita / Nusantara /
UU Jalan Disahkan, Badan Usaha dan Penyedia Jasa Wajib Perhatikan Komoditas Sawit
Jakarta, Elaeis.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang disahkan pada 17 Desember lalu, mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas kelap sawit dan tambang.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut, terutama untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan.
"UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, pemerintah pusat akan mengambil alih pelaksanaannya," kata Menteri Basuki dalam peringatan puncak Hari Jalan Indonesia Tahun 2021 di Jakarta belum lama ini dikutip Elaeis.co dari keterangan resminya, Kamis (23/12)
Ditambahkan Menteri Basuki, UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Namun, pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut.
"Kalau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik bisa naik sebelum dua tahun, karena SPM dievaluasi setiap 6 bulan sekali. Ada tiga hal utama yang dinilai di SPM ini, yakni kondisi jalan tolnya, prasarana keselamatan dan keamanan jalan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol," tuturnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam UU tersebut juga terdapat pengaturan jalan khusus, dimana Badan Usaha termasuk penyedia jasa diwajibkan untuk membangun jalan khusus seperti untuk tambang dan kelapa sawit. "Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," tutur Menteri Basuki.
Komentar Via Facebook :