Berita / Nusantara /
UUCK Keluar, Sawit Dalam Kawasan Hutan Dibenah
Pekanbaru, Elaeis.co - Penasehat Senior SPOS Indonesia-Yayasan KEHATI, Diah Y Suradiredja mengatakan, pemberesan sawit yang berada dalam kawasan hutan dilakukan setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
"Pemberesan itu baru punya titik terang setelah keluarnya UUCK. Ini terjadi setelah rekonsilasi antara sejumlah kementerian yang punya wewenang soal itu," kata Diah dalam wabinar yang ditengok Elaeis.co, Rabu (8/9).
Dari hasil rekonsiliasi itu, kementerian pun akhirnya mendapatkan data 3.408.639 juta hektare (ha) luas kebun sawit masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, dengan rincian; 97.913 ha berada dalam Hutan Konservasi (HK), 155.847 ha dalam Hutan Lindung (HL), 1.502.255 ha dalam Hutan Produksi (HP), 501.576 ha dalam Hutan Produksi Terbatas (HPL), dan 1.151.048 ha yang berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
"Jadi, menyelesaikan permasalahan ini sulit. Bukan seperti menyelesaikan konflik lain," kata dia.
Diah juga menduga selama ini ada pembiaran dari sejumlah pihak soal itu. Sebab rata-rata yang dia tengok, kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan sudah masuk daur ke dua.
"Saya sudah keliling dan menengok langsung kebun sawit masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, ada yang sudah berumur di atas 30 tahun, yang notabenenya sudah bisa di replanting. Menurut saya hal ini ada pembiaran yang luar biasa, karena bisa tumbuh sebegitu lamanya di dalam kawasan hutan," terangnya.
Jadi, kata Diah, untuk menyelesaikan itu semua harus dilakukan moratorium sawit untuk menata kembali sawit yang berada dalam kawasan hutan.
"Itu (moratorium sawit) yang harus disegerakan untuk membenahinya," kata dia.
Komentar Via Facebook :