https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Wabup Siak Pastikan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Aman, Orang Tua Tak Perlu Khawatir

Wabup Siak Pastikan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Aman, Orang Tua Tak Perlu Khawatir

Wabup Siak Husni Merza (peci hitam) saat memimpin rapat evaluasi vaksinasi Covid-19 tahun 2021 dan persiapan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di kantor Bupati Siak. (Istimewa/Elaeis)


Siak, Elaeis.co - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tengah melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. 

Pemberian vaksin kepada anak ini berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/Menkes/6688/2021. 

Vaksin yang diberikan adalah Bio Farma atau Coronavac. Jenis vaksin ini sudah mendapatkan persetujuan dari Emergency Use Autorization, BPOM dan MUI. 

Sama seperti orang dewasa, vaksin untuk anak ini juga diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.

Menurut Wakil Bupati Siak, Husni Merza, pemberian vaksin untuk anak tersebut merupakan langkah positif dari pemerintah untuk melindungi anak dari Covid-19.

“Maka itu, kita harus mendukung penuh vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini. Dengan dilaksanakannya vaksin ini juga memberikan rasa percaya diri bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya karena tidak akan lagi tertular Covid-19," kata Husni saat memimpin rapat evaluasi vaksinasi Covid-19 tahun 2021 dan persiapan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, di kantor Bupati Siak, Rabu (5/1).

Untuk memulai vaksinasi ini, diawali dengan pendataan jumlah anak usia 6-11 tahun per kecamatan dan desa dari Disdukcapil. Selain itu, data dari Dinas Pendidikan terkait jumlah peserta didik di tingkat Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta per kecamatan juga diperlukan.

"Soal data, kita tidak ingin ada kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Saya ingin, ini diatur strateginya dengan baik," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Toni Chandra menjelaskan, syarat untuk melaksanakan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun ini, apabila cakupan vaksinasi Covid-19 dosis I sudah mencapai 70% dan cakupan vaksinasi lansia mencapai lebih besar dari 60%. Setelah persyaratan itu terpenuhi, maka Kemenkes RI akan mengeluarkan surat keputusan bahwa di Kabupaten Siak boleh melaksanakan vaksinasi Anak Usia 6-12 tahun.

"Di Siak, cakupan vaksinasi dosis pertama 70% sudah kita penuhi, sementara cakupan vaksinasi dosis untuk lansia baru 59,1%. Insya Allah dalam waktu dekat, kita bisa mencapai target 60%, sehingga pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun dapat segera terlaksana," kata dia.

Selain terhindar dari virus Corona, tujuan vaksinasi anak usia 6-12 tahun ini, kata Tony, untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak akibat terinfeksi. 

"Selain itu, dapat mencegah penularan pada anggota keluarga yang belum divaksinasi atau yang mempunyai resiko terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dan mempercepat tercapainya Herd Immunity," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :