https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Waduh! Kakek Berusia 60 Tahun Terlibat Narkoba

Waduh! Kakek Berusia 60 Tahun Terlibat Narkoba

Garis polisi. Liputan6


Jakarta, Elaeis.co - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang kakek berusia 60 tahun yang berinisial T. Ia ditangkap polisi di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, terduga pelaku diketahui seorang warga yang tinggal di wilayah Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

"Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima," katanya dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kakek tersebut saat petugas mendapatkan laporan dan langsung dilakukan penyelidikan serta pemantauan oleh Tim Cobra di lokasi penangkapan.

"Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Rp17 juta," ujarnya.

Saat ingin dilakukan penangkapan, ternyata adanya perlawanan dari keluarga kakek tersebut dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas dengan menggunakan batu. Sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka.

"Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan di pelipis dan Bripka F mengalami luka lebam di bagian perut akibat terkena lemparan batu," paparnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada atau diamankan di Mapolres Loteng untuk ditindaklanjuti atau penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tegasnya.

"Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Dimana desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda," tutupnya. Merdeka.com

 

Komentar Via Facebook :