Berita / Serba-Serbi /
Waduh! PT Surya Dumai Diduga Langgar Aturan Hukum Penggunaan Lahan
Pekanbaru, elaeis.co - PT Ciliandra Perkasa (CP) dan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) saat ini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh kedua anak perusahaan PT Surya Dumai Group (SDG) itu diduga melanggar aturan.
Rabu (14/9) kemarin, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP), melakukan aksi unjuk rasa dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Irvan Ardiansah dalam aksi itu menyebutkan, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa status lahan yang dikelola oleh kedua anak PT SDG itu.
"Kami minta kepada pimpinan Kejati Riau, untuk segera mengusut tuntas dan periksa status lahan yang dikelola oleh PT. Ciliandra Perkasa (CP), PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) yang juga anak perusahaan PT. Surya Dumai Group (SDG)," kata Irvan.
Irvan mengatakan, ada indikasi pelanggaran dalam penggunaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Sehingga kami minta agar segera Kejati Riau mengusut tuntas itu. PT Surya Dumai Group ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum terhadap kawasan hutan dengan menjadikannya sebagai kebun sawit," tambahnya.
Tak cuma memeriksa status penggunaan lahannya, Irvan menyebutkan, pihaknya juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau segera menangkap Martias Fangiono alias Pung Kian Hwa yang merupakan pemilik PT Surya Dumai Group.
"Kami juga minta kepada Kejati Riau dapat memberikan sanksi kepada perusahaan itu karena diduga menanam sawit didalam lahan yang belum ada pelepasan kawasannya," ujarnya.
Sayangnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto, belum bisa memberikan keterangannya terkait aksi dan tuntutan mahasiswa tersebut.
Berapa kali dihubungi (WhatsApp) tidak direspon hingga berita ini diterbitkan elaeis.co.
Komentar Via Facebook :