https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Wak, Akses Data HGU Sawit ditutup

Wak, Akses Data HGU Sawit ditutup


Elaeis.co - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan di sektor sawit mendapatkan surat edaran dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian.

Ada Dua yang menjadi sorotan dalam surat edaran ini yaitu, Pertama, mengecualikan data HGU sebagai data yang dapat diakses oleh publik dan Kedua, bahwa untuk para pihak yang dimaksud dalam surat tersebut untuk tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain (konsultan, NGO, multilateral agencydan pihak asing) dalam hal  pemberian data dan informasi terkait kebun sawit.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware mempertanyakan surat edaran yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lantaran kata dia, tidak ada dasar dari pemerintah untuk mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada DMSI, GAPKI dan Perusahaan sawit di Indonesia. Data HGU merupakan data publik yang dapat diakses oleh semua pihak dan dalam beberapa kesempatan ketika melakukan gugatan terhadap data HGU, pengadilan menyatakan bahwa HGU dapat diakses (seperti pada keputusan MA Nomor 121 K/TUN/2017).

“Bagaimana mungkin seorang Deputi mengeluarkan surat yang mengecualikan HGU sebagai data yang dapat diakses oleh publik. Hal ini sangat disayangkan dan mengesankan bahwa Deputi ini memiliki kewenangan yang sangat tinggi dan menafsirkan isi dalam UU, bahwa data HGU dikecualikan dari data publik, ada apa ini sebenarnya?” tutur Inda dalam keterangan resmi yang di lansir dari laman InfoSAWIT.

Lebih lanjut kata Inda, ketika pemerintah memiliki komitmen yang tinggi terhadap perkebunan sawit yang berkelanjutan, seharusnya hal-hal seperti ini tidak dilakukan. Karena aspek keberlanjutan dalam sistem perkebunan sawit bukan saja terkait dengan tata kelola yang baik dan lain sebagainya, melainkan juga terkait dengan aspek keterbukaan atau transparansi.

“Bagaimana mungkin kita memiliki komitmen berkelanjutan sedangkan data HGU yang menyangkut informasi dasar satu kebun saja tidak dapat diakses oleh publik. Bagaimana masyarakat mengetahui kalau tanah yang mereka tinggali bukan bagian dari HGU perusahaan, atau HGU yang dimiliki perusahaan tidak masuk dalam kawasan hutan. Karena bukan rahasia lagi ketika satu perusahaan kelapa sawit beroperasi, banyak tanah masyarakat yang diklaim sebagai bagian dari HGU atau kawasan hutan yang masuk dalam HGU. Karena banyak perusahaan yang melakukan usaha diluar HGU yang sudah diberikan,” kata Inda.

Dengan adanya upaya penutupan data HGU ada pihak yang bakal dirugikan, pertama masyarakat yang karena ketidaktahuan dan basis klaim dari perusahaan harus terusir dari tanah leluhur yang sudah diklaim oleh perusahaan.

Kedua, negara memiliki potensi kehilangan pendapatan dari lahan yang tidak terdaftar dalam HGU dan potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya biodiversity akibat dari melakukan usaha diluar HGU.

“Pemerintah tentu perlu melihat hal ini tidak seperti kata maca kuda, bahwa ketika data HGU tidak diberikan maka perkebunan sawit yang berkelanjutan dapat tercapai,” tandas Inda.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :