Berita / Nusantara /
Walau Sulit, Tetap Dijalankan
Siak, elaeis.co - Dinas Pertanian Kabupaten Siak terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang penetapan harga tandan buah segar (TBS) di daerah itu.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Muhammad Ihsan mengatakan, sosialisasi bertujuan agar harga tandan buah segar (TBS) sawit di seluruh pabrik daerah itu satu harga sesuai dengan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Riau.
"Kita mau terapkan Pergub itu di Siak. Memang tidak mudah. Sebab tidak seluruhnya pabrik akan mau mengikuti aturan tersebut," kata Ihsan kepada elaeis.co, Kamis (17/2).
Alasan pabrik enggan menerapkan aturan itu kata Ihsan karena kualitas TBS petani terkadang jauh dari standar pabrik. Maka itu perusahaan pabrik kelapa sawit di Siak acap kali menolak kerjasama dengan petani maupun kelembagaannya (Koperasi/Gapoktan).
"Sebab, dalam perjanjian kesepakatan antar petani dengan perusahaan ada tentang harga. Misalnya, harga Rp3.000 per kilo. Tapi, kreteria buah yang diminta perusahaan tidak sesuai. Kalau tak sesuai tentu perusahaan rugi. Sebab rendemen-nya rendah," kata Ihsan.
"Sedangkan petani saat ini, karena harga mahal, terkesan asal-asalan saja memanen TBS. Buah yang tanggung juga dipanen. Tentu pabrik tak mau harganya mahal," tambahnya.
Padahal kata Ihsan, arahan yang sangat urgen di Pergub itu supaya perusahaan melakukan kerjasama terkait harga TBS dengan kelembagaan pertanian seperti Koperasi dan Gapoktan.
"Nah, kan agak sulit tu. Satu sisi kita harus menekan, di satu sisi lagi, perusahaan juga tidak mau rugi dong. Kendati begitu, kita akan tetap berusaha agar Pergub itu bisa berjalan di Siak," tutur Ihsan.
Komentar Via Facebook :