https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

WALHI Desak Kementerian Pertanian Cabut IUP PT WSSI

WALHI Desak Kementerian Pertanian Cabut IUP PT WSSI

Areal perkebunan sawit PT WSSI. Dok: WALHI Riau


Pekanbaru, elaeis.co - Nama PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) sudah akrab di telinga warga Kabupaten Siak, Riau. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini merupakan pemegang izin usaha perkebunan (IUP) seluas 5.000 hektare di Kabupaten Siak berdasarkan SK Menteri Pertanian No: 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII2001 tanggal 24 Juli 2001.

Nama perusahaan ini jadi sering disebut-sebut karena dinilai tidak patuh terhadap kewajiban perizinan, Inpres Moratorium Sawit, serta diadili di pengadilan karena terlibat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan Pemerintah Kabupaten Siak pun meminta pemerintah pusat meninjau ulang areal kerja perusahaan tersebut.

Menanggapi permintaan itu, Kementerian Pertanian lantas meminta PT WSSI untuk memenuhi keseluruhan kewajibannya. Apabila tidak dilaksanakan, Kementerian Pertanian mengancam akan mencabut IUP perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring, mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Siak dan Direktorat Jenderal Kementerian Perkebunan dan menilainya sebagai langkah maju. Dia juga mendukung jika lahan yang diusulkan untuk dicabut atau diciutkan izinnya berdasarkan rapat GTRA Kabupaten Siak pada tahun 2021 dijadikan sebagai areal redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Hasil investigasi kami menemukan fakta bahwa benar PT WSSI tidak memenuhi kewajiban perizinannya. Bahkan izin pemanfaatan kayu di atas areal kerjanya tidak dilakukan secara maksimal dan berdampak buruk terhadap ekosistem gambut. Selain itu, kami menemukan fakta areal kerja PT WSSI kembali terbakar pada periode Januari 2022,” katanya lewat siaran pers yang diterima elaeis.co.

Berdasarkan data Kantor BPN Kabupaten Siak, 1.602,7 hektare areal kerja PT WSSI disiapkan sebagai areal redistribusi TORA. “Percepatan realisasi TORA di lokasi tersebut tentunya hanya dapat dilakukan jika areal kerja PT WSSI diciutkan atau dicabut izinnya,” tukasnya.

Itu sebabnya dia mendesak Kementerian Pertanian segera mencabut atau menciutkan izin areal kerja PT WSSI.

“Hasil verifikasi teknis Kementerian Pertanian menyatakan apabila dalam waktu enam bulan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka IUP PT WSSI akan dicabut. Temuan WALHI di lapangan, PT WSSI selama enam bulan ini gagal memenuhi kewajibannya,” sebutnya.

Bila merujuk waktu pelaksanaan verifikasi teknis oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, katanya, maka tenggat waktu enam bulan yang ditetapkan itu akan berakhir pada penghujung Februari 2022.

“Tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT WSSI, segera tetapkan lokasi tersebut sebagai tanah terlantar dan diredistribusi sebagai lokasi TORA,” tandasnya.

“Tak hanya PT WSSI, beberapa areal kerja perusahaan yang tidak aktif lainnya di Siak yang disiapkan sebagai lokasi redistribusi TORA juga harus segera dicabut izinnya,” tambahnya. 


 

Komentar Via Facebook :