https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Walhi Kecewa MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla

Walhi Kecewa MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla

Hutan 2.600 hektare di Kalteng terbakar (dok. KLHK)


Jakarta, Elaeis.co - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dimas Novian Hartono mengaku kecewa terhadap Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA membebaskan PT KS dalam kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 2.600 hektare di Kalteng.

Yang membuat kecewa, alasan MA membebaskan PT KS adalah perusahaan sudah memasang plang larangan membakar lahan.

"Mengecewakan dengan putusan MA tersebut, di mana dasar pembebasan dari PT KS hanya sebuah plang saja tanpa melihat dampak kerugian negara dalam kebakaran yang terjadi, dampak kesehatan dari kebakaran tersebut, belum lagi negara pula yang memadamkan," kata Dimas kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Majelis kasasi diketuai Salman Luthan dengan anggota majelis kasasi Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Gazalba Saleh. Salman sebetulnya setuju agar PT KS dihukum Rp 900 miliaran, tetapi kalah suara dengan 2 anggotanya.

"Ini sama saja tidak ada tanggung jawab penuh perusahaan, catatannya simpel, asalkan membuat plang di setiap sudut konsesinya, maka mereka akan dibebaskan.sehingga kerusakan yang terjadi di sana akan menjadi beban negara tanpa adanya tanggung jawab pemilik konsesi. Apalagi di lokasi PT KS itu terdapat gambut yang telah kering karena aktivitas perkebunan," ujar Dimas.

 

Seharusnya merujuk ke Deklarasi Rio?

 

"Seharusnya," jawab Dimas.

 

Deklarasi Rio yang dimaksud adalah pertemuan 1992 yang membuat protokol lingkungan. Kemudian deklarasi itu diadopsi UU di Indonesia. Salah satunya asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f, yaitu precautionary principle. Prinsip itu berbunyi:

Untuk melindungi lingkungan hidup, pendekatan keberhati-hatian harus diterapkan oleh negara-negara. Bilamana terhadap ancaman serius atau sungguh-sungguh atau kerugian yang tidak terpulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus mencari cara untuk memulihkan lingkungan di kawasan tersebut. Termasuk upaya hukum di pengadilan.

"Saya tegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti menegakkan keadilan lingkungan, dan menindak pelaku kejahatan LHK, termasuk terkait karhutla dengan semua instrumen hukum dan kewenangan kami miliki," kata kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

"Kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Kejahatan LHK harus sama-sama kita hentikan, Indonesia harus bebas bencana asap. Tidak ada kompromi untuk pelaku penyebab karhutla. Sudah seharusnya mereka dihukum dan didenda seberat-beratnya," sambung Rasio.

Sebagaimana diketahui, MA membebaskan PT KS dari tuntutan hukum karena PT KS sudah memasang papan larangan bakar lahan, sehingga terbakarnya lahan itu tidak lagi menjadi tanggung jawab PT KS.

"Bahwa di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kumai Sentosa telah pula dipasang papan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan setiap kerja, para pekerja selalu diberi arahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melakukan pemadaman apabila melihat ada api yang menyala," demikian kata majelis kasasi sebagaimana disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (8/11/2021).

"Hal ini membuktikan bahwa PT Kumai Sentosa sangat concern terhadap tidak bolehnya melakukan pembakaran lahan di areal kelapan sawit miliknya sehingga tidaklah logis bila PT Kumai Sentosa dituntut melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri," sambung majelis kasasi.

Namun Salman berbeda pendapat. Menurutnya, PT KS haruslah dihukum.

"Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis Msi dan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Magr ditetapkan nilai kerugian lingkungan akibat terjadinya kebakaran lahan di areal perkebunan Terdakwa PT. KUMAI SENTOSA seluas 2.688 ha adalah sebesar Rp 935.735.340.000," kata Salman.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :