Berita / Sumatera /
Wanita di Meranti Diduga Bunuh Balita 4 Tahun
Pekanbaru, Elaeis.co - Entah apa yang terlintas dipikiran RN (41) hingga diduga tega menganiaya EI (4) hingga tewas. Padahal RN yang merupakan warga Tanjung Samak, Ransang, Kepulauan Meranti adalah ibu asuh dari bocah malang tersebut.
RN diamankan pihak kepolisian setelah jenazah bocah perempuan tersebut selesai di lakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau. Dari hasil otopsi pada tubuh korban terdapat beberapa bekas kekerasan benda tumpul di bagian kepala korban sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kematian.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul dalam temu persnya Kamis, (18/08) kemarin mengungkapkan saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Terlebih diamankan pula sejumlah barang bukti berupa sebuah sapu lidi, panci dan drum air. Selain itu ada juga beberapa helai baju korban.
"Motif tersangka menganiaya korban karena kesal dengan tingkah laku korban. Tidak hanya sekali, penganiayaan ini juga kerap dilakukan pelaku saat suaminya tidak berada di rumah," katanya.
Andi menjelaskan, pelaku mau mengasuh bocah malang tersebut lantaraan keadaan ekonominya. Sementara dari mengasuh itu pelaku mendapatkan gaji Rp500 ribu perbulan dan juga mengharapkan mendapatkan bantuan PKH.
"Nenek korban bekerja di Malaysia. Jadi yang bayar gaji pelaku nenek korban tersebut," paparnya.
Sebelumnya RN mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit demam, kemudian juga diare sampai 10 hari, bahkan hingga jatuh di kamar mandi. Hingga nyawa korban tak tertolong pada Rabu (11/08) siang lalu.
Namun alasan korban tersebut justru dicurigai oleh warga yang kemudian melaporkannya ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos - P3AP2KB) melalui UPTD PPA Kepulauan Meranti.
Menanggapi laporan itu, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti, Suprapti justru menduga ada yang tidak wajar dari kematian korban. Ia kemudian berkoordinasi ke unit PPA Polres Kepulauan Meranti untuk selanjutnya membuat laporan terkait hal itu ke pihak kepolisian.
Alhasil, guna menindak lanjuti laporan itu, petugas kepolisian akhirnya harus membongkar makam bocah malang itu untuk dilakukan otopsi. Kemudian akhirnya tabiat ibu asuh terbongkar dari hasil otopsi tadi.
"Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," tandasnya.
Komentar Via Facebook :