Berita / Serba-Serbi /
Wanita Ini Dibunuh Usai Tolak Bayar Hutang dan Hubungan Badan
Pekanbaru, Elaeis.co - Seorang perempuan berinisial B tewas dibunuh pria berinisial IN di Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Kasus ini buntut utang yang tidak dibayarkan oleh korban.
Pembunuhan terjadi di sebuah rumah pada Jumat (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta mengatakan tak hanya masalah utang, pelaku juga kesal lantaran korban tak mau diajak berhubungan badan.
"Sehingga melakukan tindakan tersebut (pembunuhan) dengan cara mencekik daripada leher korban, kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," kata Kadek kepada wartawan, Senin (26/4).
Kasus ini sendiri terungkap saat petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) sedang melakukan bersih-bersih di rumah pelaku yang juga menjadi lokasi pembunuhan pada Kamis (23/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, petugas PPSU membersihkan area rumah yang terbengkalai dan penuh dengan tanaman. Kemudian, mereka mencium bau tak sedap di area tersebut.
Setelah dicek, ternyata ada jasad manusia. Temuan itu lalu dilaporkan ke Poksek Metro Gambir untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil laporan tersebut kita mendatangi TKP dan benar di sana kita temukan mayatnya sedang ditutup menggunakan seperti asbes dan ranting-ranting dan ember cat," ucap Kadek.
Kadek menuturkan pihaknya langsung mengumpulkan barang bukti dan mencari saksi, termasuk ibu pelaku juga dimintai keterangan. Sementara itu, jasad korban langsung dibawa ke RSCM untuk diautopsi.
Dari keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan merupakan anak angkat pemilik rumah, yakni IN.
Kadek mengatakan hubungan pelaku dan korban adalah teman. Mereka berkenalan di sebuah tempat menggunakan nama samaran.
"Menurut keterangan pelaku, korban sering pinjam uang bahkan minta dibelikan handphone. Saat pelaku ajak hubungan intim, korban tidak mau dan akhirnya terjadi pembunuhan. Karena menolak dengan caci maki, pelaku emosi, korban dicekik selama 30 menit sehingga korban meninggal," tutur Kadek.
Atas perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
CNN Indonesia
Komentar Via Facebook :