Berita / Sumatera /
Warga Bengkalis Ditahan Pakai SK 903, Pakar: Itu Masih SK Penunjukan Lho...
Pekanbaru, elaeis.co - Sudah sembilan hari Ju alias Anto mendekam dibalik jeruji besi Polda Riau di Pekanbaru. Lelaki 53 tahun ini ditangkap oleh Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan sangkaan membuka lahan hutan tanpa izin seluas 60 hektar.
Yang 60 hektar itu kata polisi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 903 Tahun 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
Selain mendekam, dua unit alat berat bermerk Hitachi Zaxis 110 MF warna orange yang bekerja di lahan milik Anto juga diamankan di Polsek Mandau, di Duri.
Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, SH, MH pun mempertanyakan aksi penangkapan itu. Saat berbincang dengan elaeis.co, Kamis (10/06), Sadino menyebut bahwa SK 903 itu masih SK penunjukan kawasan hutan.
"Kalau masih penunjukan, kepastian hukum nya belum ada. Ini sesuai dengan pasal 14 dan 15 UU 41 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa kawasan hutan harus dikukuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan dalam empat tahapan; penunjukan, pemetaan, penataan batas, penetapan," lelaki 55 tahun ini mengurai.
Jadi, kata ayah empat anak ini, kalau mau menerapkan pasal pidana, mestinya pada kawasan hutan yang sudah dikukuhkan. Sebab itu tadi, kawasan hutan yang sudah dikukuhkan itu, sudah punya kepastian hukum.
Memang kata Sadino, sebelum Putusan MK 45 tahun 2011, kawasan hutan masih disebut sebagai kawasan yang ditunjuk dan atau ditetapkan.
"Tapi setelah putusan itu keluar, 'frasa ditunjuk dan atau' itu sudah tidak berlaku lagi. Artinya, kawasan hutan itu ya kawasan yang sudah dikukuhkan," ujarnya.
Frasa itu kata Sadino ada juga tertera pada pasal 1 angka 2 UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahakan Hutan yang berbunyi; Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
Kalau kemudian Anto ditetapkan sebagai tersangka kata Sadino, itu kewenangan subyektif penyidik. "Walau begitu, tetap saja harus ada syarat obyektif yang dimiliki; memenuhi 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Lantaran itu, ada baiknya sebelum mengambil langkah lebih jauh, kepolisian lebih dulu melakukan crossceck apakah kawasan hutan yang dibilang itu sudah ditetapkan atau masih penunjukan.
Sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean menyebut kalau Anto yang sudah menjadi tersangka dijerat Pasal 92 ayat 1 huruf b UU 18 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 92 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf a,
"Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," ujar Andi.
Komentar Via Facebook :