Berita / Sumatera /
Warga Blokir Kebun Sawit Perusahaan, Berakhir Setelah Polisi Lakukan ini
Tebing Tinggi, elaeis.co - Jalan koridor menuju kebun sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) diblokir warga Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dengan cara dipasangi portal dari kayu. Aksi tersebut dilakukan karena perusahaan tak kunjung membayar ganti rugi yang dituntut masyarakat.
Mendapatkan informasi terjadinya pemortalan, Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri SH langsung turun dan memimpin mediasi antara masyarakat dengan manajemen PT SMS. Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat Intelkam Polres Empat Lawang beserta anggota, anggota Polsek Kikim Barat, dan beberapa anggota TNI, turun membantu pengamanan.
Mediasi diiikuti sekitar 30 orang warga Desa Tanjung Kupang Baru, sedangkan pihak perusahaan diwakili oleh Abdurrahman selaku koordinator RC PT SMS. "Alhamdulillah, kedua belah pihak akhirnya menemukan kata sepakat," jelas Hendri melalui keterangan resmi Humas Polres Empat Lawang.
Menurutnya, ada tiga hal yang disepakati dalam mediasi itu. Pertama, pihak perusahaan siap membayar ganti rugi sebesar Rp 5 juta per hektare sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT SMS.
Kedua, pihak perusahaan tidak akan melakukan kegiatan penumbangan di lahan yang disengketakan. "Dan yang terakhir, masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum ada ganti rugi atas lahan tersebut," ungkapnya.
Setelah ada kesepakatan tersebut, masyarakat akhirnya bersedia membuka portal pada lahan PT SMS.
“Keadaan sudah kondusif. Meski sempat memanas, namun berhasil ditenangkan dan dimediasi,” kata Hendri.
Komentar Via Facebook :