https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Warga Demo Tolak Perpanjangan HGU, ini Jawaban Perusahaan Sawit

Warga Demo Tolak Perpanjangan HGU, ini Jawaban Perusahaan Sawit

Wargs tiga desa berunjuk rasa menolak rencana replanting dan perpanjangan izin HGU PT PT Bio Nusantara Teknologi. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Ratusan warga Desa Air Napal dan Desa Genting Kecamatan Bang Haji serta Desa Kembang Ayun Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Jumat (6/1), berunjuk rasa menolak rencana replanting dan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi (BNT).

"Perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) ini tidak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat sekitar," kata seorang warga Desa Genting, Adi Hidayat.

"Meskipun HGU PT BNT akan berakhir 3 tahun lagi, dari sekarang kami menyatakan menolak rencana perpanjangannya," tambahnya.

Menurutnya, masyarakat juga meragukan legalitas
perusahaan ini. "Kami akan segera berkirim surat ke DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar diadakan hearing antara warga, pihak perusahaan, dan unsur muspida. Tujuannya untuk mengetahui apakah perusahaan ini legal atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT BNT, Rizki Oktavian mengatakan, perusahaan telah berkontribusi kepada masyarakat sekitar area pabrik maupun kebun sejak berdiri.

"Jika ada yang mempersepsikan tidak memberikan kontribusi, itu salah," ujarnya.

Ia berharap, HGU PT BNT yang akan berakhir pada tahun 2025 nanti bisa diperpanjang dan kegiatan replanting bisa segera dilakukan. Sebab sejak tahun 1995, pohon kelapa sawit PT BNT belum pernah di-replanting.

"Kami mohon kepada masyarakat dan pemerintah daerah, tolong support kami sebagai investor. Hak masyarakat tak akan diambil. Kami hanya akan mengerjakan apa yang menjadi hak kami. Kami hadir untuk memberi manfaat bagi masyarakat sekitar," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :