Berita / Nusantara /
Warga Desak Pemda Lebih Ngotot 'Lawan' WSSI, Ini Marwah!
Siak, Elaeis.co - Warga Kampung Buatan I dan Buatan II di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak mendesak pemerintah daerah untuk segera menyurati perusahaan pengolah kayu, agar sementara ini tidak membeli kayu dari perkebunan kelapa sawit PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
"Ya, kita berharap, Pemda segera menyurati perusahaan pengolah kayu di Riau ini agar kayu dari lahan PT WSSI sementara ini jangan dulu diterima. Sebab konflik antara masyarakat dengan perusahaan belum ada titik terangnya," kata Abdul Rahman Akbar warga Kampung Buatan I kepada Elaeis.co, Selasa (10/8).
Pria 31 tahun ini juga meminta Pemda Siak agar lebih serius menyelesaikan kekisruhan antara masyarakat dengan perusahaan. Soalnya, dia menilai selama ini hanya DPRD Siak yang begitu getol menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Iya, saya menilai Pak Ketua dan sejumlah anggota dewan di Siak yang habis-habisan membela kami. Bukan saya katakan Pemda tidak ada. Tapi, terkesan setengah hati gitu. Mestinya, Pemda harus lebih ngotot dari pada dewan. Sebab, warga dibohongi 20 tahun lamanya. Yang kita perjuangkan ini marwah kita sebagai anak Kabupaten Siak. Masak kita mau diinjak-injak marwah kita," tuturnya.
Abdul mengaku yang disampaikannya semua punya dasar. Selama 20 tahun lamanya perusahaan tersebut belum menunaikan janjinya membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Tiba-tiba, Maret lalu, perusahaan tersebut memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari DPMPTSP Riau di atas lahan 1.500 hektare.
"Nah, alasan perusahaan, kayu-kayu itu ditumbangkan untuk membersihkan lahan. Logikanya mana, kok sekarang. Dari dulu kemana. Sudah 20 tahun lho. Hampir 13 kali rapat dan tiap rapat membikin perjanjian. Tapi tak pernah ditempati. Yang membikin kita sangat kecewa lagi, DLHK dan DPMPTSP Riau, tidak mengkroscek ke lapangan terus merekomendasi dan menerbitkan IPK tersebut. Mestinya ditengok dulu ke lapangan, bukan langsung-langsung saja," kesal Abdul.
"Jadi, perlu saya sampaikan, yang warga minta saat ini IPK dicabut. Nah, sebelum IPK itu dicabut, karena pertemuan dengan Pemprov Riau beberapa waktu lalu belum ada titik terangnya, hentikan dulu aktivitas penebangan kayu. Kalau soal IUP, kan sudah diusahakan DPRD dan Pemkab untuk dijadikan TORA. Takutnya kita, TORA dikabulkan, kayu sudah habis. Jadi, apa yang kami dapat selama 20 tahun ini. Mestinya kayu yang ada itu diberikan ke masyarakat sebagai kompensasi selama 20 tahun lamanya kami dibohongi," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah melayangkan surat peninjauan ulang izin usaha perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) kepada Mentri Pertanian (Mentan) RI. Surat nomor 590/ BPT/ IV/ 2021/ 40.0 K tersebut dikirim pada 31 Mei 2021 lalu.
“Sudah. Bulan Mai lalu dan tanggapan lisan dari pihak Kementan juga ada, bahwa pusat juga menginginkan melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap WSSI. Setelah PUP kita harapkan PT WSSI mengembalikan lahan yang tidak dikuasainya kepada negara, yang telah dikuasai tetap dapat dimanfaatkan oleh WSSI,” kata Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono, Minggu (8/8).
Menurut Budhi, setelah proses PUP berlangsung nanti pihaknya akan upayakan meredistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat.
Dalam suratnya, Pemkab Siak menyampaikan PT WSSI merupakan salah satu perusahaan Perkebunan yang memiliki areal kerja di Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan dasar Izin Pelepasan Kawasan Hutan
produksi yang dapat dikonversikan seluas 6,096 Ha.
Lahan ini terletak di kelompok hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak untuk usaha budidaya perkebunan. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 373/ Menhut 11/2005 tanggal 01 Nopember 2005 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 541/ MENHUT-11/ 2010 tanggal 04 Oktober 2010 seluas 5.720,63 Ha atas nama PT WSSI.
Perusahaan itu juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ VII/ 2001 tanggal 24 Juli 2001 seluas 5.000
“Namun hingga saat ini Perusahaan tersebut belum dapat memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan di lapangan baik dengan masyarakat maupun dengan pihak swasta lainnya,” kata dia.
Komentar Via Facebook :