Berita / Kalimantan /
Warga Diminta Urus Sertifikat Tanah, Cuma Keluar Duit Rp 200 Ribu
Pelaihari, elaeis.co - Warga Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, diminta segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya. Pemkab Tala telah menganggarkan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Pada tahun 2022 dianggarkan biaya untuk 10 ribu bidang tanah dan akan dilanjutkan pada tahun 2023 sebanyak 15 ribu bidang tanah," kata Bupati Tala, HM Sukamta, melalui keterangan resmi Diskominfo Tala.
Dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan tanah, baik perumahan, ladang, kebun kelapa sawit, kebun karet, dan kakao, mengikuti program PTSL.
Karena biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah sudah ditanggung oleh Pemkab Tala, maka warga yang akan membuat sertifikat hanya mengeluarkan biaya pengukuran saja.
"Tanah warga yang belum punya sertifikat, ayo segera daftarkan ikut program PTSL melalui kepala desa, nanti diuruskan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tala," sebutnya.
"Biaya sertifikat sudah dibiayai oleh Pemkab Tala, jadi warga cuma membiayai tim yang ke lapangan sebagai pengukur tanah dan perlengkapannya. Itupun sudah kita batasi, biaya ukur maksimal Rp 200 ribu per bidang," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :