https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Warga Kampung Tengah, Sabar! Kayaknya Balai Restorative Justice Tak Bisa Nolong, Nih...

Warga Kampung Tengah, Sabar! Kayaknya Balai Restorative Justice Tak Bisa Nolong, Nih...

Rapat antara Pemkab Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak dan Polres Siak terkait Restorative Justice untuk warga Kampung Tengah. (Foto: Sahril/Elaeis)


Siak, elaeis.co - Harapan belasan warga Kampung Tengah di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak untuk segera mendapatkan keadilan restoratif atas laporan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Polda Riau, sepertinya tidak kesampaian.

Pasalnya, ada mekanisme yang harus dilalui untuk mendapatkan Restorative Justice ini. Kendati di Kampung Tengah sudah berdiri Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice, yang diresmikan langsung oleh Kajati Riau kala itu, Jaja Subagja pada Juli 2022 lalu.

Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini merupakan perdana di Kabupaten Siak yang merupakan program khusus Kejagung RI. Leading sector balai itu merupakan Kejaksaan Negeri Siak.

Dalam rapat dengan Pemkab Siak, Jumat (4/11), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati mengatakan, kasus dugaan pencurian kelapa sawit yang menimpa warga Kampung Tengah multipel. Penanganannya di Polda Riau yang menjadi wewenang penuh kepolisian.

"Dalam mekanisme penyidikan, itu kewenangan Polda Riau. Masuk ke kami tahapannya perkara tuntutan setelah P21. Itu baru masuk ke ranah kami, dan proses mekanisme Restorative Justice bisa kami lakukan sesuai dengan syarat dan mekanisme berlaku," kata Senopati.

Dalam kasus ini, kata Senopati, pihaknya tidak mau mengawali kewenangan penyidik kepolisian. Kalau masyarakat berkeinginan sekarang mendapatkan Restorative Justice, mungkin ke penyidik. 

"Terkait Rumah Restorative Justice di Kampung Tengah, kita ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat karena sangat antusias ingin menggunakannya. Insya Allah, kami akan memprogramkan kembali setiap kecamatan Rumah Restorative Justice Ini. Sehingga bangunan Rumah Restorative Justice bisa digunakan masyarakat untuk mendapat proses keadilan. Namun, kalau soal kasus warga Kampung Tengah, masih wewenang kepolisian," kata dia.

"Kita harus bisa bedakan, kondisi mekanisme Restorative Justice dan Rumah Restorative Justice. Sebab itu beda. Kalau Balai Restorative Justice di Kampung Tengah itu, sementara ini kita sepakati sebagai tempat musyarawah aja dulu. Kalau soal mendapatkan Restorative Justice, kita tidak mau berandai-andai," jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, lokasi lahan juga masih dipermasalahkan. Untuk itu, dari hasil rapat Pemerintah Kecamatan Mempura akan melakukan kroscek ke lapangan memastikan lahan tanaman sawit yang dipanen warga tersebut milik PT DSI atau pribadi.

"Akan di cek untuk memastikan dulu. Nanti kalau kasusnya sudah masuk ke kita, kami akan mengundang secara resmi semua pihak untuk membahas Restorative Justice dalam kasus ini. Kita akan membahasnya di Balai Restorative Justice Kampung Tengah. Di sana nanti kita evaluasi perkara sehingga terjadinya dan tidak terjadinya perdamaian, disitulah nanti kita putuskan," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :