https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Warga Ngotot Tolak PKS, Perusahaan Bersikukuh Terus Urus Izin

Warga Ngotot Tolak PKS, Perusahaan Bersikukuh Terus Urus Izin

Mediasi warga dengan manajemen PKS (Prokal.co)


Jakarta, Elaeis.co - Pemkab Berau turun tangan menengahi penolakan warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, terhadap rencana pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Berau Agro Asia (BAA).

Dalam forum mediasi itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Sujadi menjelaskan, sebelum ada penolakan dari warga, pihaknya telah meminta pihak perusahaan melengkapi semua persyaratan dokumen perizinan. Bahkan PT BAA sudah pernah kena sanksi administrasi sehingga aktivitas apapun dilarang dilakukan di lokasi selama izin belum keluar.

“Rencananya PKS itu dibangun di atas lahan milik PT BAA seluas 29,4 hektar. Tentu dibutuhkan UKL-UPL serta izin lainnya. Saat ini memang sedang dalam proses,” katanya, seperti dikutip Prokal.co, kemarin.

Tapi penjelasan itu tidak memuaskan pihak warga. Ketua adat yang mewakili warga, Katui, mengatakan, mereka akan tetap menolak berdirinya perusahaan tersebut karena telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. “Bahkan kami disangka ada kong kali kong dengan perusahaan. Kenapa bisa perusahaan beroperasi sementara belum lengkap perizinannya,” jelasnya.

Rizal, warga lainnya, menilai mediasi tersebut bertele-tele karena sejak awal pihak perusahaan sudah melakukan pelanggaran dan tidak punya iktikad baik. “Perwakilan perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan, lebih baik kami pulang,” katanya.

Perwakilan Manajemen PT BAA, Aspiannoor, membantah telah melakukan pembangunan PKS. “Belum ada izin, yang ada baru bangunan untuk pekerja,” katanya.

“Pada prinsipnya tanah itu sebenarnya sudah milik kami. Mau kami apakan, sudah menjadi hak kami. Itu jika perorangan. Tetapi karena ini perusahaan, maka diperlukan izin. Kami diskusikan dengan pemerintah dan diinstruksikan melengkapi,” jelasnya lagi.

Menurutnya, saat ini izin yang diperlukan tengah diproses. Mengenai keinginan warga yang akan tetap menolak perusahaan meskipun telah ada izin, Aspiannor tidak bisa mengomentarinya. “Pada intinya kami sampai saat ini tetap berusaha mendapatkan legalitas,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Segah, AKP Yusuf, menilai, ada dua aspek yang melatari munculnya penolakan terhadap PKS. Pertama aspek hukum, masyarakat tidak puas karena perizinan pendirian pabrik belum lengkap. “Kenapa belum lengkap sudah jalan,” katanya.

Lalu aspek sosial, yakni komunikasi dengan warga, terutama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda, yang tidak jalan. “Istilahnya, jika ingin masuk ke wilayah orang, ya permisi. Ini yang perlu diperbaiki,” tukasnya.

Komentar Via Facebook :