Berita / Sumatera /
Warga Pagar Dewa Hentikan Aktivitas Perusahaan Sawit di Lahan Sengketa
Palembang, elaeis.co - Proses land clearing dan replanting kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak PT Sumber Wangi Alam (SWA) mendapat penolakan dari warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Mereka memprotes perusahaan karena mengelola lahan yang merupakan milik masyarakat desa.
Dalam aksinya, warga Desa Pagar Dewa mendatangi lokasi perkebunan dan meminta pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas penggarapan lahan.
Mengantisipasi terjadinya bentrok fisik, Polres OKI langsung menurunkan personel dipimpin Kasat Intelkam Iptu Deny Suherdi. "Kami langsung turun ke lapangan guna meredam situasi dan menengahi perselisihan antara warga dan perusahaan. Kami telah menemui kepala desa dan melakukan mediasi untuk menjaga situasi agar tetap kondusif," jelasnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurutnya, kedua belah pihak bersikukuh saling mengklaim kepemilikan atas lahan yang digarap. Masyarakat menganggap lahan tersebut adalah hak masyarakat desa, sementara PT SWA merasa lahan tersebut bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Deny meminta semua pihak menahan diri. "Percayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah kabupaten dan tripika atau tiga pimpinan kecamatan,” pesannya.
27 Mei 2024 silam, warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, juga melakukan aksi serupa untuk menolak kegiatan penanaman ulang yang dilakukan oleh PT SWA di areal seluas 633 hektar. Hingga kini konflik tersebut juga belum tuntas.
Terpisah, Direktur Utama PT SWA, Ricky Sitorus, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja di lahan sesuai dengan izin HGU. "Lahan HGU perusahaan seluas 3.193 hektare, kami belum menerima bukti sah pemilikan tanah dari warga," katanya.
Dia berharap pemerintah desa mengedukasi masyarakat terkait penyelesaian masalah agraria. "Dan membantu menyediakan dokumen yang sah untuk mengklaim hak atas tanah mereka," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :