Berita / Sumatera /
Warga Pekanbaru Palsukan Surat PCR untuk Pergi ke Jakarta
Pekanbaru, Elaeis.co - HH (38) dan JO (38) yang merupakan warga Pekanbaru, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya keduanya tertangkap tangan memalsukan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) covid-19.
Keduanya awalnya diamankan oleh petugas KKP Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak KKP Bandara SSQ II, ternyata surat hasil Swab PCR tersangka HH dinyatakan tidak valid pada Selasa, (29/06) petang.
Setelah diamankan, keduanya lantas diserahkan petugas ke Polsek Bukit Raya. Pekanbaru berikut barang buktinya. Yakni satu lembar surat pemalsuan PCR atas nama HH, satu Lembar Bording Pas City Link, KTP atas nama HH.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya dalam temu persnya menjelaskan HH merupakan pimpinan sebuah perusahaan yang beroperasi di jalan SM Amin Pekanbaru. Sedangkan JO adalah karyawannya.
"Motif kedua tersangka memalsukan surat PCR yakni untuk memudahkan tersangka HH berangkat ke Jakarta," terang Nandang didampingi Kasat Reskrim , Kompol Juper Lumban Toruan dan Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Jumat (2/7).
Rincinya, sebelum peristiwa itu terungkap, HH menyuruh JO untuk membuat surat Swab PCR dari salah satu rumah sakit di Pekanbaru (RS Eka Hospital) dengan hasil nagatif Covid-19.
JO langsung mengiyakan permintaan bosnya tadi. Surat PCR palsu tadi dibuat JO dengan dengan mencontoh dari internet. Begitu juga logo rumah sakit Eka Hospital yang didapatnya dari internet juga.
"JO berani berbuat demikian lantaran sudah beberapa kali melakukan. Tapi tersangka HH mengaku baru pertama kali. Kita akan dialami lagi," tegasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Komentar Via Facebook :