Berita / Kalimantan /
Warga Tertembak, Solidaritas untuk Bangkal Desak Presiden Usut Tuntas dan Cabut Izin Perusahaan
Palangka Raya, elaeis.co - Sabtu (7/10) pagi menjadi hari kelam bagi warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Gijik (35), warga Bangkal, tewas di kebun sawit milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Gijik turun aksi bersama ratusan warga Bangkal lainnya menuntut perusahaan memberikan hak masyarakat, yakni kebun plasma 20 persen.
Manager Advokasi dan Kajian WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menyebutkan, pagi itu peserta aksi dihadang oleh aparat kepolisian dari Polda Kalteng dengan senjata lengkap. Di lapangan terdengar suara dari arah aparat dengan sebutan “tembak, tembak, bidik kepalanya” lalu menyusul suara tembakan. "Hal itu bisa dilihat dari video yang beredar dengan durasi 1 menit 19 detik," ungkapnya dalam pernyataan resmi dikutip Senin (9/10).
Gijik yang sedang duduk tiba-tiba berdiri karena melihat teman aksinya, Taufik Nurahman (21), tertembak di bagian pinggang. Gijik yang ingin menolongnya justru ditembak di bagian dada. Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Gijik tak bisa diselamatkan. Sedangkan Taufik masih dirawat intensif.
Aksi di wilayah PT HPMBP itu bukan aksi pertama, setidaknya sudah 23 hari ratusan masyarakat desa itu melakukan aksi menuntut kebun plasma 20 persen. Setiap hari mereka menduduki kawasan PT HMBP sampai tuntutannya dipenuhi. Namun, hingga nyawa Gijik melayang tak ada respon baik dari perusahaan.
Bentrok antara warga dan aparat pun bukan yang pertama. Bentrok pertama terjadi pada 21 September 2023, saat itu warga ditembaki dengan gas air mata hingga menyebabkan reaksi spontanitas masyarakat hingga terjadi pembakaran terhadap fasilitas perusahaan. Bentrok kedua terjadi pada 23 September 2023 malam, di mana kejdian itu menyebabkan dua warga mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian. Semua itu terjadi lantaran tuntutan warga tidak dipenuhi.
Menurutnya, pada 16 September 2023, terjadi mediasi antara perusahaan dengan masyarakat dengan kesepakatan pertama, pihak perusahaan bersedia untuk memberikan kebun plasma dalam bentuk alokasi dana plasma seluas kebun lebih kurang 235 hektar. Kedua, jumlah luasan yang belum dapatkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 1.175 hektar sudah termasuk 235 hektar yang akan dibayarkan terlebih dahulu. Ketiga, perusahaan bersedia untuk memberikan kegiatan usaha produktif yang difasilitasi PT HMBP bersama pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahan juga memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di luar izin HGU perusahaan.
Besaran pembagian Dana Alokasi Plasma untuk masing-masing desa sasaran penerima manfaat selanjutnya ditetapkan melalui kesepakatan tingkat desa untuk menjadi penetapan tingkat kecamatan. Dana alokasi plasma yang awal kurang lebih 235 Ha akan diusulkan menjadi kurang lebih 500 Ha dengan pembagian Desa Bangkal kurang lebih 300 Ha, Desa Terawan kurang lebih 100 Ha, dan Tabiku kurang lebih 100 Ha.
"Sayangnya, semua kesepakatan itu sampai saat ini tidak dihiraukan pihak perusahaan. Hal itu lah yang memicu masyarakat melakukan aksi selama hampir sebulan," sebutnya.
Menyikapi hal itu, Solidaritas untuk Bangkal yang terdiri dari 24 organisasi dan lembaga diantaranya WALHI KALTENG, AMAN KALTENG, LBH Palangka Raya, GMNI dan IMM Palangka Raya, BEM Universitas Palangka Raya dan DEMA IAIN Palangka Raya, mengambil sikap dan menuntut, sebagai berikut:
- Mengutuk penembakan terhadap warga Bangkal yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian
- Tarik mundur aparat kepolisian dari desa Bangkal.
- Mendesak Presiden RI, Kapolri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan penembakan secara transparan
- Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan di desa Bangkal
- Mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT HMBP yang menjadi sumber konflik
- Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di desa Bangkal
"Sikap dan tuntutan ini dibuat atas kesepakatan banyak lembaga maupun perorangan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :