Berita / Nusantara /
Warga Tuding Perusahaan Caplok Lahan
Jakarta, Elaeis.co - PT Karya Makmur Abadi (KMA) diduga mencaplok lahan yang sudah lama dikelola oleh masyarakat adat.
Rasi Runtih, warga Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah merusak dan merampas lahan kebun rotan, karet dan buah-buahan miliknya yang masih produktif di wilayah Desa Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
“Lahan saya digarap perusahaan tanpa ada ganti rugi atau saling menguntungkan. Akibatnya saya kehilangan lahan dan juga kehilangan mata pencaharian,” katanya, dikutip Mata Kalteng, kemarin.
Dia sangat kecewa karena perhatian pemerintah terhadap nasib masyarakat adat begitu lemah. “Kami selalu tertindas saat mempertahankan hak, sementara perusahaan seenaknya menginjak-injak harga diri saya dan merampas hak kami. Saya berharap pemerintah membantu saya mendapatkan hak yang seharusnya, saya sudah dirugikan,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang sama melakukan pelanggaran saat membuka lahan. “Saya berharap agar pemerintah memperhatikan pembukaan lahan di tepi sungai, karena bisa merusak ekosistem yang berdampak kepada mata pencarian seperti masyarakat yang mencari ikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kotim, M Abadi, meminta agar perusahaan mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk ekonomi tidak boleh mengesampingkan upaya pengendalian, khususnya dalam rangka pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
“Inilah bukti kearoganan perusahaan kelapa sawit PT KMA yang diduga kuat dan kebal hukum sehingga mereka sudah tidak ada takut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan kehutanan dan perkebunan,” ucap Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu.
Komentar Via Facebook :