Berita / Sumatera /
Warga Tuntut PTPN V Kembalikan Lahan Seluas 30 Ha
Pasir Pengaraian, elaeis.co - M Darmawi, warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuding PTPN V Kebun Sei Tapung mencaplok lahannya seluas 30 hektare (Ha).
Tak tanggung-tanggung, lahan yang sekarang masuk kebun inti Avdeling IV Sei Tapung itu dikuasai dan digarap PTPN V sejak 2001.
Darmawi yang juga mantan Kepala Desa Sei Kuning itu mengaku tak pernah memberi izin kepada perusahaan pelat merah itu menggarap tanahnya.
"Lahan tersebut saya beli tahun 2000 dari pucuk pimpinan adat. Saya sudah berulang kali berkirim surat ke manajemen PTPN V Kebun Sei Tapung agar perusahaan tidak menguasai lahan tersebut, namun tetap saja ditanami sawit," kata Darmawi kepada elaeis.co, Kamis (20/10).
Menurutnya, lahan 30 Ha tersebut tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti PTPN V Kebun Sei Tapung.
"Lahan tersebut masuk areal hutan lindung. Jadi, PTPN V Sei Tapung sudah menanam sawit di areal hutan lindung selama 21 tahun," tandasnya.
Dia mengaku sudah pernah menyampaikan lewat surat kepada pihak perusahaan untuk meninjau ulang luasan areal tahun tanam 2000 yang berada di Avdeling IV kebun Sei Tapung karena sudah melebihi luas yang sebenarnya.
"Saya minta iktikad baik perusahaan agar mengembalikan lahan seluas 30 Ha tersebut kapada kami. Namun PTPN V Kebun Sei Tapung tetap saja menguasai lahan tersebut," katanya.
Konflik tersebut belakangan memanas dan memicu ketegangan antara Mawardi dengan PTPN V dan aparat keamanan di lapangan.
"Buah yang sempat kami panen di atas lahan tersebut diamankan PTPN V Sei Tapung, tapi herannya tidak dibawa ke PKS," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Umum PTPN V Kebun Sei Tapung, Sudi Mampir, mengatakan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh kantor pusat. Menurutnya, lahan 30 Ha yang menjadi sengketa tersebut merupakan kewenangan dan dalam penguasaan PTPN V Sei Tapung.
"Masalah lahan 30 hektar tersebut sudah disampaikan saudara M Darmawi ke kantor pusat, dan permasalahan tersebut sudah ditangani legal kantor pusat. Kita juga sudah sarankan beliau membicarakan hal tersebut ke sana, karena penanganan masalah ini tidak bisa diselesaikan di unit kebun," katanya.
Dia juga menyebut tindakan penyitaan terhadap buah sawit yang dipanen oleh Darmawi merupakan petunjuk dari kantor pusat.
"Kami ditugaskan hanya mengamankan buah yang dipanen di kantor kebun. Masalah siapa yang berhak dengan lahan tersebut, belum ada petunjuk dan menunggu perintah selanjutnya," katanya.
Komentar Via Facebook :