Berita / Serba-Serbi /
Wow... Ini Deretan Aset Bos Duta Palma yang Disita Kejagung, Totalnya Rp17 T Lebih
Jakarta, elaeis.co - Puluhan aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah disita oleh penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Penyitaan dilakukan karena puluhan aset itu diduga kuat terafiliasi oleh Surya Darmadi, yang dalam kasus ini juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Dr Febrie Adriansyah yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers yang digelar kemarin membeberkan sejumlah aset yang telah disita.
Di antaranya adalah 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat. Di atas tanah itu juga berdiri bangunan kantor milik Surya Darmadi, bahkan puluhan ribu hektare perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, 6 pabrik kelapa sawit yang berada di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat. 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel mewah di Bali serta satu unit helikopter beserta hanggar di Kota Pekanbaru, Riau.
"Adapun enam jenis aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 triliun," ungkapnya.
Bukan hanya itu, penyidik juga menyita uang dari beberapa rekening milik Surya Darmadi serta rekening operasional perusahaan miliknya yang berjumlah Rp5.123.189.064.978, kemudian USD 11.400.813,57 atau Rp169.304.361.677,21 (dengan kurs Rp 14.850,20/USD) dan SGD 646,04 atau Rp6.862.460,78 (dengan kurs Rp10.622,35/SGD)
Dengan demikian, nilai total seluruh aset Surya Darmadi yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung berjumlah Rp17 triliun lebih.
"Sementara itu, ada beberapa aset yang belum dinilai. Yaitu 4 unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang," tambahnya.
Selain itu, juga disebutkan bahwa terdapat pembaruan perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi melalui 5 anak perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebelumnya dihitung bahwa kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan Surya Darmadi di atas lahan seluas 37.095 hektare itu merugikan negara hingga Rp78 triliun. Namun berdasarkan perhitungan BPKP RI terbaru, bahwa kegiatan itu telah merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun.
"Dalam proses pemberkasan sudah hampir rampung dilakukan. Dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan," terangnya.
Komentar Via Facebook :