https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Wow! PT DSI Ternyata Titip Rp26 Miliar ke PN Siak

Wow! PT DSI Ternyata Titip Rp26 Miliar ke PN Siak

Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika. (Sahril/Elaeis)


Siak, elaeis.co - Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Mega Mahardika mengatakan, PT Duta Swakarya Indah (DSI) telah menitip uang ganti tanaman kelapa sawit di lahan PT Karya Dayun sebesar Rp26 miliar. Duit itu disimpan di Kas Kepaniteraan PN Siak.

PT DSI sendiri merupakan pemohon konstatering dan eksekusi lahan kebun kelapa sawit seluas 1.300 hektare. Sementara termohon PT Karya Dayun.

"Sejak 2016 uang itu disimpan di Kas Kepaniteraan. Kas kepaniteraan menggunakan rekening bank BNI. Itu uangnya tidak berbunga. Ada klausul khusus. Kalau berjalan bunganya, akan menimbulkan masalah baru," kata Mega kemarin kepada elaeis.co dan awak media lainnya.

Sebelumnya konstatering dan eksekusi lahan telah dilakukan PN Siak pada 3 Agustus 2022 kemarin. Namun batal lantaran ada penolakan dari masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan tersebut.

Mega mengatakan, konstatering dan eksekusi lahan bakal kembali dilakukan menunggu persiapan pihak kepolisian.

Menurutnya, hal itu tetap dilakukan lantaran sesuai amar putusan perkara Nomor: 04/Pdt.EKS-PTS/2016 PN Sak antara PT DSI sebagai pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi. Rencana konstatering dan eksekusi seluas 1.300 di KM 8 Kampung Dayun.

"Tidak batal. Tapi ditunda. Sebab pelaksanaan konstatering dan eksekusi pada 3 Agustus lalu itu ada bentrokan dengan warga setempat," kata dia.

BPN Sebut PT Karya Dayun Tak Punya Lahan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Budi Satrya mengaku PT Karya Dayun tidak pernah terdaftar memiliki lahan. 

Lahan yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun (KD) di Kecamatan Dayun seluas 1.300 hektare terdaftar atas nama individu atau masyarakat.

"Itu lahan punya individu. Bukan punya Karya Dayun," kata Budi kepada elaeis.co dan awak media lainnya, belum lama ini.

Karena punya individu, maka BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap lahan tersebut. "Sertifikat (SHM) itu sah. SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling tinggi saat ini," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :