Berita / Sumatera /
Yang Masuk Kawasan Hutan, Langsung Dihapus
Jambi, Elaeis.co - Provinsi Jambi mendapatkan target peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 18.000 hektar sepanjang tahun 2021. Namun dua bulan menjelang tutup tahun, realisasi program yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu baru 50 persen.
"Banyak kendalanya, tapi umumnya dua yang paling sering muncul. Yakni terkait legalitas lahan petani sawit yang akan ikut PSR serta legalitas kecambah yang bakal digunakan para petani sawit," kata Fungsional Perencanaan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Muhammad Irhas, kepada Elaes.co, Jumat (29/10/2021) sore.
Kendala-kendala itu membuat proses verifikasi lahan menjadi semakin panjang waktunya karena harus dikoordinasikan dengan instansi lain seperti Kantor Wilayah ATR/BPN Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Itu sebabnya, demi efisiensi, kalau diketahui lahan calon peserta PSR masuk dalam kawasan hutan maka segera dihapus dari daftar pengusul. "Langsung kami delete," ujarnya.
Pemprov Jambi, kata Irhas, banyak dibantu oleh pemerintah pusat dalam urusan PSR tersebut. Termasuk di antaranya dalam urusan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang harus diperoleh para petani sawit agar bisa mengikuti program PSR, sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), atau pun program lainnya.
"Berkat bantuan pusat, sekitar 9.000 STDB dikeluarkan untuk mempermudah petani ikut PSR atau ISPO. Bantuan pusat semua itu, mana ada dari daerah," kata Irhas.
Kata dia, satu STDB umumnya sama dengan satu persil lahan. "Dan satu persil lahan itu ya sekitar satu hektar atau paling luas empat hektar, sesuai syarat luasan lahan yang boleh ikut program PSR," jelasnya.
Komentar Via Facebook :