Jambi, elaeis.co - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsurizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Penetapan ini tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang banyak beredar di media sosial.

Informasi yang dihimpun, permohonan Kasasi Kejari Tebo soal Kasus Iday yang teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 sudah dikabulkan oleh hakim yang otomatis membatalkan putusan  sebelumnya soal kasus Iday yakni Putusan Pengadilan Negeri Tebo No 46/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Dalam putusan tersebut, Syamsurizal yang kerap dipanggil Iday yang juga sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi ini dijerat hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp500 juta dalam kasus tersebut.

Berikut amar petikan putusan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 yang diperoleh:

1. Menyatakan terdakwa Syamsu Rizal, S.E., M.Si., alias Iday bin H Arahman Somad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan tindak penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang".

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Namun, Syamsurizal mengaku belum mendapatkan putusan terkait perkara tersebut.

"Perkara yang menimpa diri saya sejak 2021 lalu, sampai dengan pernyataan ini saya sampaikan, dari saya maupun kuasa hukum saya belum mendampatkan informasi resmi maupun putusan terkait perkara dimaksud," kata Syamsurizal kepada elaeis.co, kemarin.

Dia mengatakan, sebagai pihak berperkara, seharusnya dirinya mendapatkan dan mengetahui langsung putusan tersebut, sebelum disebar luaskan.

"Walau begitu, saya menunggu hasil keputusan resmi dari pihak-pihak yang berwenang sebagai bentuk penghormatan atas prosedur hukum," pungkasnya.