Bisnis
Hakim Marah Lagi, Terdakwa Investasi Bodong Hilang dari Rutan Pekanbaru
Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan hukum yakni PP no 58 tahun 1999 dimana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang melakukan penahanan.