Bengkulu, elaeis.co - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur akhirnya merilis pernyataan resmi mengenai permasalahan yang melibatkan PT DSJ di Kabupaten Kaur dengan Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL). Dalam pernyataannya, BPN Kaur menyebutkan bahwa tuntutan yang selama ini disampaikan oleh PMPL tidak memiliki dasar.
Perwakilan BPN Kaur, Ibrahim Sayfuddin SSi mengatakan, selama ini PMPL mengeluhkan bahwa sebagian lahan PT DSJ masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan.
Namun setelah diverifikasi di lapangan hasilnya menunjukkan bahwa PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah. BPN Kaur merujuk pada Permendagri nomor 104 tahun 2017 tentang Tapal batas daerah Bengkulu Selatan dengan kabupaten Kaur, yang secara jelas menunjukkan bahwa PT DSJ berada dalam wilayah Kaur.
"PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah dan tidak ada lahan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Ibrahim, Kamis (7/9).
Untuk memastikan kebenaran tersebut, BPN Kaur telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan pihak Pemda Bengkulu Selatan juga mengakui bahwa sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2017, tidak ada lahan PT DSJ yang masuk ke wilayah Bengkulu Selatan.
"Hal itu menguatkan pandangan bahwa PT DSJ memang berada dalam wilayah Kaur," ujar Ibrahim.
Kemudian terkait perihal program plasma, BPN Kaur menegaskan bahwa program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dengan beberapa tahapan oleh PT DSJ. Program plasma ini mencakup tukar guling lahan untuk tahap pertama, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) untuk tahap kedua dan ketiga.
"PT DSJ telah melaksanakan program plasma sebesar 20 persen dari kebun inti perusahaan yang terdiri dari tahap pertama berupa tukar guling dan tahap kedua berupa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi masyarakat sekitar, sementara itu tahap ketiga masih dalam proses," tuturnya.
BPN: Permasalahan PT DSJ di Kabupaten Kaur Sudah Beres
Diskusi pembaca untuk berita ini