Berita / Nasional /
1.002 Hektare Sawit Bos Duta Palma di Jambi Disita Kejagung
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Setelah menyita 32 aset di Jakarta, Riau dan Bali, kali ini penyitaan aset Surya Darmadi juga dilakukan di Jambi.
Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Surya Darmadi. Hal ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi Rp78 triliun yang menjeratnya atas penggunaan lahan hutan di Provinsi Riau.
Adapun aset yang disita kali ini adalah satu bidang tanah yang diatasnya terdapat kebun kelapa sawit dan bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Tanah dan bangunan yang disita itu merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar atau Kebun Sei Rengas dan terduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (26/8).
Ketut menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Setelah dilakukan penyitaan, kata Ketut, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :