Jambi, elaeis.co – Koalisi Rakyat Lawan Kejahatan Agraria (KRLKA) yang terdiri dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi, Sejajar Institut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, PPJ, STT, serta Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh PT Wirakarya Sakti (WKS) terhadap masyarakat Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
KRLKA menilai tindakan yang terjadi pada 20–21 April 2026 lalu merupakan bentuk intimidasi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta kejahatan agraria yang mencederai komitmen penyelesaian konflik lahan.
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Dodi, menjelaskan bahwa selama dua hari itu PT WKS diduga memutus akses mobilitas warga di RT 07 dan RT 09 dengan menggali lubang sedalam kurang lebih dua meter di ruas jalan utama.
“Tindakan ini berakibat pada hilangnya sembilan akses jalan krusial masyarakat,” ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPA Jambi pada Senin, (27/4).
Akibat pemutusan akses tersebut, warga mengalami kesulitan keluar-masuk desa. Aktivitas ekonomi, seperti pengangkutan hasil panen, terhenti, distribusi kebutuhan pokok terganggu.
Tak hanya itu, sekitar 60-an turut terdampak dalam aktivitas pendidikan karena kesulitan transportasi. Secara keseluruhan, sekitar 830 jiwa terdampak.
Selain itu, Dodi juga mengungkapkan adanya perusakan tanaman produktif milik petani. Sejumlah komoditas pangan seperti pisang, kencur, laos, dan kacang-kacangan dilaporkan dicabut dan dirusak.
“Tidak berhenti pada pemutusan akses, pihak perusahaan juga melakukan perusakan massal terhadap tanaman produktif milik petani,” kata Dodi.
Pihaknya menilai tindakan tersebut semakin ironis karena disebut terjadi di bawah pengawalan aparat keamanan, termasuk unsur TNI dan Polri. Menurut mereka, aparat seharusnya bertugas melindungi masyarakat, bukan mengawal kepentingan korporasi.
Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat pada 9 April 2026 antara masyarakat Desa Bukit Bakar dan pihak perusahaan untuk menjaga situasi kondusif selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
“Dengan adanya tindakan isolasi dan perusakan ini, PT WKS telah secara terang-terangan melanggar berita acara yang disepakati bersama. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan,” tegasnya.
Koalisi menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM karena berdampak pada ruang hidup, ekonomi, serta hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan anak.
Mereka juga menyoroti rekam jejak konflik agraria yang melibatkan PT WKS. Berdasarkan catatan KPA Wilayah Jambi, sepanjang 2025 terjadi enam konflik agraria yang melibatkan perusahaan tersebut.
Selain itu, sejak 2006, ribuan warga disebut menjadi korban konflik lahan yang hingga kini belum terselesaikan. Upaya masyarakat untuk merebut kembali lahan (reclaiming) kerap menghadapi hambatan, intimidasi, hingga kriminalisasi.
Atas dasar itu, Koalisi Rakyat Lawan Kejahatan Agraria menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan
2. Meminta PT WKS menghentikan tindakan yang dinilai merugikan masyarakat.
3. Mendesak Polda Jambi untuk menindak dugaan perusakan tanaman petani.
4. Meminta Kementerian Kehutanan mencabut izin operasional PT WKS
"Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keadilan agraria serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak konflik lahan di Provinsi Jambi," pungkas Dodi.
Alamak PT WKS Diduga Putus 9 Akses Jalan di Bukit Bakar, 830 Warga Terisolasi
Diskusi pembaca untuk berita ini