https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Aturan Main Beasiswa Sawit Juga Berubah

Aturan Main Beasiswa Sawit Juga Berubah

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono saat memandu zoom sosialisasi Permentan 3 tahun 2022. foto: tangkapan layar


Jakarta, elaeis.co - Mulai tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang kelapa sawit, tidak lagi menjadi bagian dari penerima beasiswa sawit. 

Sebab pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 tahun 2022 menyebut bahwa pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diberikan kepada; pekebun, keluarga pekebun; dan sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan.

Lalu di ayat 2 disebutkan bahwa kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki prestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi. 

Pun begitu, di ayat 3 kemudian disebut bahwa kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

Sebelumnya, pada pasal 6 ayat 1 Permentan nomor 7 tahun 2019 disebutkan bahwa pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diberikan kepada; pekebun, keluarga pekebun; dan ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit.  

Ayat 2, kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memiliki prestasi atau tidak mampu secara ekonomi. Ayat 3, kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

Kemarin Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) mensosialisasikan Permentan 3 tahun 2022 itu dalam zoom bertajuk Ngobrol Bareng GAPKI sesi 32. 

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi fokus mereka lantaran aturan main di program ini juga terjadi perubahan. 

Baca juga: Ini Aturan Baru PSR, Rute Usulan Jadi Dua

Sebelumnya petani kelapa sawit yang ikut PSR hanya boleh menyodorkan maksimal 4 hektar per kepala keluarga. Namun di Permentan yang baru ini, maksimal 4 hektar per orang. 

Lalu alur pengusulan pun sudah menjadi dua. Kalau dulu usulan hanya lewat dinas kabupaten kota, sekarang sudah boleh melalui kemitraan dengan perusahaan. Perusahaannya pun minimal perusahaan kelas III.  

Komentar Via Facebook :